MAMUJU, BACAPESAN – Kasus dugaan penyelundupan pupuk bersubsidi yang berhasil digagalkan oleh tim Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Sulawesi Barat (Sulbar) beberapa waktu lalu masih dalam penanganan penyidik Subdit Industri, Perdagangan, dan Investasi (Indagsi) Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sulbar.
Penangkapan terjadi pada Minggu (3/8/2025) sekitar pukul 23.30 WITA di Jalan Lintas Mamuju–Kalukku. Sebuah truk Hino R6 dengan nomor polisi DC 8477 XV diamankan petugas karena kedapatan mengangkut pupuk subsidi merek Urea dan Phonska tanpa dokumen resmi.
Saat ini, penyidik dari Subdit Indagsi Krimsus Polda Sulbar masih melakukan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana penggelapan dan penyelundupan pupuk bersubsidi tersebut. Sejumlah saksi juga telah diperiksa, meski pihak kepolisian belum membeberkan secara rinci jumlah maupun identitas saksi yang dimintai keterangan.
Direktur Kriminal Khusus Polda Sulbar, Kombes Pol Abd Azis, membenarkan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh tim Indagsi.
“Kita sedang mengecek kebenarannya. Barang bukti sudah kita amankan, sekarang kita perlu tahu pupuk ini milik siapa dan asalnya dari mana. Apakah benar berasal dari kelompok tani, dan jika iya, kelompok tani mana,” jelas Kombes Azis kepada wartawan, Kamis (7/8/2025).
Diketahui, barang bukti berupa pupuk bersubsidi tersebut diamankan di jalan trans Sulawesi, tepatnya di depan Pos Satlantas Polda Sulbar. Informasi sementara menyebutkan bahwa pupuk tersebut berasal dari wilayah Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene.
Pihak kepolisian masih terus mendalami kepemilikan dan alur distribusi pupuk subsidi tersebut guna mengungkap apakah ada pihak tertentu yang terlibat dalam praktik penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi. (Sudirman)