Minta SKPD Jadikan Pedoman dalam Menyusun Renstra Perangkat Daerah
GOWA, BACAPESAN — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Gowa Tahun 2025-2029 resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah melalui Rapat Paripurna DPRD Gowa di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Rabu (6/8).
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, mengungkapkan bahwa dirinya bersama Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin (Hati Damai), berkomitmen mewujudkan visi dan misi daerah yang tertuang dalam RPJMD tersebut.
RPJMD ini disusun dengan mengacu pada visi dan misi kepala daerah terpilih serta mempertimbangkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), dan aspirasi masyarakat yang terhimpun melalui proses perencanaan partisipatif. Dokumen ini merupakan perwujudan nyata janji politik kepala daerah pada masa kampanye lalu.
“RPJMD ini telah melalui proses yang panjang dan penuh dinamika. Ini adalah wujud nyata komitmen kami untuk mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan, inklusif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Husniah.
Dia menyebutkan bahwa apa yang telah disusun dan disepakati bersama bertujuan membangun Kabupaten Gowa yang lebih maju dan masyarakat yang lebih sejahtera di masa depan.
“Dengan ditetapkannya RPJMD ini, menjadi tanggung jawab kita bersama untuk mengawal pelaksanaannya secara konsisten, terukur, dan akuntabel. Seluruh Perangkat Daerah dapat menjadikan RPJMD sebagai pedoman dalam menyusun Renstra Perangkat Daerah yang memuat program dan kegiatan yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Pada kesempatan itu, Husniah juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran DPRD atas sinergitas dalam menyusun dan membahas RPJMD sehingga dapat disetujui menjadi Peraturan Daerah.
“Ini merupakan bukti nyata komitmen bersama eksekutif dan legislatif untuk mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan. Kami sangat mengapresiasi dukungan yang diberikan sehingga dokumen ini dapat diselesaikan dan menjadi Perda,” pungkasnya.
Sementara itu, Juru Bicara Pansus DPRD RPJMD Gowa, Asrul Makkaraus Sujiman, mengatakan pembahasan Ranperda ini dimulai sejak 18 Juli hingga 5 Agustus lalu.
“RPJMD berfungsi sebagai pedoman Pemda dalam menjalankan program daerah secara rinci yang memuat visi misi kepala daerah, arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan, program OPD, serta indikator dan target kinerja yang berpedoman pada RPJMD provinsi dan nasional,” ujarnya.
Ia menambahkan, RPJMD tidak hanya penjabar visi misi daerah, tetapi juga selaras dengan dokumen perencanaan nasional dan provinsi serta menjawab isu strategis seperti pembangunan manusia, kemiskinan ekstrem, pengangguran, tata kelola pemerintahan, dan pertumbuhan ekonomi.
“Rapat Paripurna hari ini menjadi momentum penting dalam proses pembangunan daerah, karena memastikan RPJMD Kabupaten Gowa tahun 2025-2029 dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien. Kami mengapresiasi kerja keras dan dedikasi pansus serta tim penyusun RPJMD yang diharapkan membawa manfaat bagi masyarakat Kabupaten Gowa,” tutupnya.
Rapat Paripurna ini dihadiri oleh Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Andy Azis, Forkopimda Kabupaten Gowa, Pimpinan SKPD, serta para camat se-Kabupaten Gowa. (NH)