BPJPH Ajak Pelaku Industri Kosmetik Siap Hadapi Kewajiban Sertifikasi Halal di 2026

  • Bagikan

JAKARTA, BACAPESAN– Sekretaris Utama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham mengajak pelaku industri kosmetik siap menghadapi implementasi kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026.

“Produk kosmetik bukan hanya soal isinya, tapi juga prosesnya harus halal. Begitu pula aspek logistiknya, sehingga ketertelusurannya terjaga dari hulu hingga hilir,” kata Aqil dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Lebih lanjut, Aqil mengatakan dorongan kepada pelaku industri ini juga seiring dengan kesadaran masyarakat terhadap produk halal, termasuk kosmetik yang semakin tinggi.

“Konsumen saat ini memiliki awareness halal yang sangat tinggi. Pemerintah memberikan insentif melalui pembiayaan (sertifikasi halal) untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK),” ujar Aqil.

“Bagi yang tidak patuh, ada sanksi berat juga berupa sanksi mekanisme pasar yakni ditinggalkan oleh konsumen,” imbuhnya.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa insentif yang diberikan tidak hanya bersifat anggaran (budget), tetapi juga nonanggaran melalui program fasilitasi kemudahan sertifikasi halal.

“Pemerintah hadir dengan memudahkan proses, menyediakan pendampingan, hingga memangkas biaya sertifikasi. Tinggal kemauan pelaku usaha untuk menyiapkan diri,” kata Aqil.

Sementara itu, Aqil juga menyoroti masih adanya produk kosmetik yang beredar secara daring (online) tanpa sertifikat halal.

Menurutnya, hal ini perlu menjadi perhatian serius seluruh pihak.

Di sisi lain, Kepala Bidang Auditing LPH LPPOM Mulyorini Rahayuningsih mengatakan industri kosmetik perlu memahami titik kritis kehalalan di seluruh rantai produksi.

“Mulai dari bahan baku, proses pengolahan, hingga distribusi. Sertifikasi halal kosmetik tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga meningkatkan daya saing produk di pasar global yang permintaan kosmetik halalnya terus tumbuh,” kata dia. (AN)

  • Bagikan