Polisi Takalar Selesaikan Kasus Penganiayaan Lewat Jalan Damai

  • Bagikan

TAKALAR, BACAPESAN — Upaya penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice kembali diterapkan jajaran kepolisian di Kabupaten Takalar. Kali ini, kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan dua warga diselesaikan tanpa melalui proses peradilan.

Mediasi yang difasilitasi aparat kepolisian berlangsung di Kantor Unit Reskrim Umum Polres Takalar pada Rabu (29/4/2026) pagi. Pertemuan tersebut menghadirkan kedua belah pihak, keluarga, serta perwakilan pemerintah setempat. Dalam suasana dialogis, korban dan terlapor sepakat mengakhiri persoalan secara damai.

Kanit 1 Sat Reskrim Polres Takalar, IPDA Irfin Hasan, SH, menjelaskan bahwa penyelesaian secara restoratif merupakan bagian dari paradigma hukum pidana yang kini mengedepankan keadilan restoratif, korektif, dan rehabilitatif, dibanding semata-mata pendekatan retributif.

“Kami mengedepankan penyelesaian yang memulihkan hubungan, bukan hanya penegakan hukum semata, tetapi juga memulihkan korban, pelaku, serta menjaga keseimbangan di masyarakat,” ujarnya.

Dalam kesepakatan tersebut, pihak terlapor mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada korban. Korban pun menerima permintaan maaf tersebut dan sepakat tidak melanjutkan perkara ke ranah hukum.

Kesepakatan damai kemudian dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang disaksikan oleh aparat kepolisian dan pemerintah setempat. Dengan demikian, perkara dinyatakan selesai melalui mekanisme keadilan restoratif.

Polisi berharap, penyelesaian seperti ini dapat menjadi solusi dalam menjaga harmonisasi sosial di tengah masyarakat, sekaligus meminimalisir potensi konflik berkepanjangan.

  • Bagikan