Kurs Rupiah Menguat Hari Ini, Didorong Kebijakan Tax Amnesty

  • Bagikan

JAKARTA, BACAPESAN.COM – Kurs rupiah menguat terhadap dollar AS pada penutupan perdagangan Senin, didukung adanya optimisme pasar bahwa Pemerintah akan berhasil mendapatkan dana segar dari tax amnesty jilid II.

Mengutip data Bloomberg, Senin, 10 Januari 2022 pukul 15.00 WIB, kurs rupiah menguat ke level Rp14.299 per dollar AS.

Kurs rupiah menguat menguat 51 poin (0,36 persen) jika dibandingkan dengan posisi penutupan Jumat, 7 Januari 2022 yang berada di level Rp14.350 per dollar AS.

Tekanan Geopolitik Picu Kenaikan Aset Safe-Haven, Kapan Nih Waktu Yang Cocok Untuk Beli Emas

Sementara, berdasarkan referensi Bank Indonesia (BI) Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor), kurs rupiah menguat ke level Rp14.323 per dollar AS sore ini.

Direktur PT. TRFX Garuda Berjangka, Ibrahim Assuaibi mengatakan, kurs rupiah menguat karena pelaku pasar optimis terhadap program tax amnesty jilid II yang sudah dijalankan sejak awal tahun ini.

Sejak diberlakukan telah banyak wajib pajak yang memanfaatkan program ini.

“Terbukti, baru hari ke lima berjalan sudah ada lebih dari 1.000 wajib pajak yang mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi selama ini,” kata Ibrahim dalam keterangan tertulis, Senin sore.

Dari data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan hingga 5 Januari 2021, sudah ada sebanyak 1.024 wajib pajak yang memanfaatkan program ini. Total nilai harta bersih yang dilaporkan mencapai Rp 559,51 miliar.

Sementara itu, nilai Pajak Penghasilan (PPh) final yang sudah terkumpul dan masuk ke penerimaan negara sebesar Rp 67,79 miliar. Penerimaan tersebut terdiri dari deklarasi dalam dan luar negeri serta investasi di Surat Berharga Negara (SBN).

Secara rinci, harta bersih yang berasal dari deklarasi dalam negeri sebesar Rp 503,24 miliar dan dari deklarasi luar negeri sebanyak Rp 28,23 miliar.

Sedangkan yang dimasukkan dalam SBN sebanyak Rp 28,04 miliar.

Sebagai informasi, tax amnesty jilid II berlangsung selama enam bulan yakni 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

Pelaporan dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs https://djponline.pajak.go.id/account/login dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu.

“Artinya bisa dilakukan kapan saja dan dari mana saja,” tambah Ibrahim.

Namun laju penguatan rupiah tidak terlalu besar hari ini karena ada tekanan dari faktor eksternal.

Indeks dolar AS menguat hari ini karena imbal hasil Treasury AS melonjak pekan lalu menyusul sikap Federal Reserve AS yang hawkish dalam risalah dari pertemuan Desember 2021.

“Ditambah laporan pekerjaan AS untuk bulan Desember, yang dirilis pada hari Jumat laku menunjukkan bahwa non-farm payrolls berada di 199.000 lebih rendah dari perkiraan, sementara tingkat pengangguran lebih rendah dari perkiraan 3,9 persen,” pungkas Ibrahim. (fin/*)

  • Bagikan