Penjelasan Terbit Rencana Perangin Angin Soal Kerangkeng Manusia, Begini Katanya

  • Bagikan

JAKARTA, BACAPESAN.COM – Kabupaten Langkat di provinsi Sumatera Utara mendadak jadi sangat terkenal, usai kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupatinya, Terbit Rencana Perangin Angin.

Sebenarnya, bukan persoalan OTT KPK yang membuat Mantan Ketua DPRD Langkat itu jadi buah bibir di sosial media, melainkan soal temuan adanya kerangkeng manusia di rumah Terbit Rencana Perangin Angin.

Bermula dari laporan Migrant Care bahwa kerangkeng yang memenjarakan manusia itu terkait dengan dugaan praktek perbudakan modern yang dilakukan orang nomor satu di Kabupaten Langkat itu.

Namun belakangan, sesuai konfirmasi Kepolisian, kerangkeng manusia itu ternyata tempat rehabilitasi bagi pecandu narkoba, meskipun hal itu tetap saja ilegal karena tak berizin.

Fin.co.id kemudian melakukan penelusuran melalui beberapa sumber hingga terungkap dalam sebuah video di channel Youtube milik istri Bupati Langkat Non Aktif, Tiorita Rencana.

Video itu diupload pertama kali pada 27 Maret 2021 dan hingga hari ini, Kamis 27 Januari 2022 sudah ditonton sebanyak 5.729 kali.

Dalam wawancara yang dilakukan oleh seorang wanita bernama Dian Nurvita itu, Terbit Rencana Perangin Angin menjelaskan tentang upaya yang dilakukan olehnya bersama istri, dalam menanggulangi permasalahan narkoba, hingga memutuskan membangun kerangkeng manusia di rumahnya.

Terbit mengatakan, yang ia lakukan dengan salah satunya membangun fasilitas itu adalah upayanya dalam membina para pecandu narkoba.

“Bukan rehabilitasi, itu adalah pembinaan yang saya buat selama ini untuk membina bagi masyarakat yang penyalahgunaan narkoba,” demikian Terbit menjawab pertanyaan Dian Novita, dikutip dari video Youtube di channel Tiorita Rencana berjudul “Komitmen Bupati Langkat dan Keluarga Berantas Narkoba Melalui Tempat Pembinaan Pecandu Narkoba”, dikutip Kamis 27 Januari 2022.

Terbit Rencana mengatakan, ia membangun fasilitas pembinaan itu sudah sekitar 10 tahun lalu, sebelum ia menjabat Bupati Langkat.

“Sudah sekitar 10 tahun lalu,” tuturnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pembinaan yang dilakukannya itu gratis alias tidak berbayar. Adapun untuk seluruh kebutuhan orang-orang yang dibina tersebut dipenuhi dengan uang pribadinya.

“Perawatan itu gratis semua. Masyarakat ada yang keluarganya mengantarkan, ada juga keluarga yang meminta untuk dijemput. Kalau untuk persediaan itu semua itu adalah gratis, kita yang menyediakan semuanya,” ungkap terbit Rencana.

Motivasi Membangun Kerangkeng Manusia

Terbit Rencana menjelaskan, fasilitas pembinaan itu ia bangun sudah sejak lama, dengan motivasi untuk membantu masyarakat. Dia berharap dengan adanya tempat yang mirip penjara itu, dirinya bisa membantu masalah para penyalahguna narkoba untuk bisa sembuh.

“Pandangan kami berharap bisa membantu masyarakat Kabupaten Langkat. Di mana, apabila salah satu anggota keluarganya ada penyalahguna narkoba, kami berharap membantu keluarga yang terkena narkoba,” paparnya.

“Kalau itu kami lakukan, itu kami membantu keluarga, yang salah satu (anggota) keluarganya kena penyalahgunaan narkoba. Itu awalnya (pembangunan kerangkeng).”

“Supaya di Kabupaten Lahat, walaupun kecil, kami sungguh perhatian terhadap penyalahguna narkoba. Karena kami melihat, banyak korban-korban penyalahguna narkoba,” lanjut Terbit Rencana.

Selama kurang lebih 10 tahun berdiri, Terbit Rencana mengklaim telah membina ribuan pengguna narkoba.

“Selama 10 tahun pasien yang telah kami bina 2.000-3.000 orang, yang sudah keluar dari sini. Setiap harinya kurang lebih 100 orang yang kita bina di tempat kita,” ungkapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh meminta aparat berwenang agar dugaan adanya perbudakan yang dilakukan Bupati Langkat, Sumatera Utara, diusut hingga tuntas.

Dugaan perbudakan diungkap setelah ditemukan kerangkeng manusia yang menyerupai penjara.

“Saya berharap jajaran Polri sigap terhadap kejadian ini dan melakukan penyelidikan sesuai kewenangan yang dimiliki,” ujar Pangeran di Jakarta, Rabu 26 Januari 2022.

Pangeran mengatakan, di era digital 4.0 seharusnya sudah tidak boleh terjadi kejadian seperti, apalagi menjurus indikasi perbudakan.

Menurut dia, kasus tersebut sudah dilaporkan ke Komnas HAM sehingga lembaga itu harus melakukan pendalaman, investigasi.

“Tidak hanya Komnas HAM, Polda Sumut diminta mendalami temuan adanya kerangkeng yang diduga untuk mengurung manusia di rumah Bupati Langkat,” tegasnya. (fin/*)

  • Bagikan