Tiga Terdakwa Kasus PDAM Takalar Divonis Bebas

  • Bagikan

MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Tiga dari lima terdakwa kasus dugaan korupsi di PDAM Takalar divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar. Hakim menilai, Kejaksaan Negeri Takalar tidak dapat membuktikan keterlibatan tiga terdakwa itu dalam proyek pengadaan air minum dalam kemasan (AMDK).

Tiga terdakwa yang divonis bebas yakni eks Ketua Badan Pengawas PDAM Takalar Nirwan Nasrullah, bekas Sekretaris Badan pengawas PDAM, Achmad Musawir dan mantan anggota Badan Pengawas, Laulang Lolo. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa 1 tahun dan enam bulan penjara, denda 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

“Dengan vonis bebas itu, Kejari Takalar akan melakukan upaya hukum kasasi,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil saat ditemui di Kejati Sulsel, Rabu (26/1/2022).

Idil mengatakan, pihaknya menerima dan menghargai putusan hakim yang membebaskan tiga terdakwa. Dia menilai, jaksa penuntut umum telah mendakwa terdakwa berdasarkan fakta dan alat bukti yang dihadirkan selama proses persidangan.

“Kami tetap menghargai putusan pengadilan. Untuk itu kami melakukan upaya hukum terhadap putusan bebas tersebut. Jaksa akan melaksanakan upaya hukum,” imbuh Idil.

Adapun dua terdakwa lain dalam kasus ini yakni bekas Direktur PDAM Takalar Jamaluddin dan rekanan proyek AMDK, Mohamad Taufiq Dahlan.

Jamaluddin divonis tiga tahun penjara. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 5 tahun bui, denda Rp200 juta, dan uang pengganti Rp317 juta subsider 6 bulan penjara.

Adapun Mohamad Taufiq Dahlan divonis 4 tahun penjara. Direktur utama PT. Laa Tahzan Indonesia itu sebelumnya dituntut penjara 6 tahun dan 6 bulan, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp635 juta, subsider 1 tahun penjara.

Penyidikan kasus di PDAM Takalar ini membawa Kejaksaan Negeri Takalar meraih predikat terbaik pertama dalam penuntasan kasus korupsi. Sayangnya, di tingkat penuntutan, tiga terdakwa dinyatakan tidak dapat dapat dimintai pertanggung jawaban dalam proyek tersebut.

Direktur Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi, Abdul Kadir Wokanubun mendukung upaya kasasi yang akan dilakukan kejaksaan. Menurut dia, meski putusan hakim harus dihormati, tapi menurut dia, seharusnya majelis hakim mempertimbangkan aspek materil secara padu dalam memutus suatu perkara korupsi.

“Jangan sampai ini menjadi preseden trend vonis bebas oleh hakim,” ujar dia.

Putusan ini juga dinilai menambah deretan putusan kasus korupsi yang di vonis bebas di Sulawesi Selatan. Dia meminta agar jaksa penuntut umum dalam perkara ini harus dievaluasi kembali.

“Kejari Takalar harus melakukan evaluasi terhadap jaksa dan harus serius dalam membuat memori kasasinya,” imbuh dia. (*)

  • Bagikan