Pembakaran Lahan yang Disengaja akan Dikenai Sanksi

  • Bagikan

PAREPARE, BACAPESAN.COM – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Parepare, memadamkan lahan yang terbakar, di Jalan Reformasi (Belakang Aspol 3), Kelurahan Tiro Sompe, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare Sulawesi Selatan, Selasa (1/2/2022).

Lahan seluas 40×30 Meter tersebut, diduga sengaja dibakar oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Hal itu disampaikan, Kepala Bidang Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Damkar Parepare, Syafruddin Sjam, usai memimpin pemadaman.

” Kembali kami himbau kepada masyarakat, jika ingin membuka lahan, jangan dengan cara dibakar. Itu ada pidananya, “tegasnya.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) secara eksplisit mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Syafruddin Sjam meminta, kepada pihak Kelurahan, khususnya Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) dan Bintara Pembina Desa (Babinsa) menyampaikan warganya, apabila ingin membuka lahan, tidak dengan cara dibakar.

“Apalagi musim kemarau dan angin Kencang, Membuka lahan dengan cara membakar, itu dapat membahayakan teradinya kebakaran rumah. Apalagi lahan tersebut, sangat dekat dengan pemukiman warga. Kurang lebih dari setengah meter, itu rumah-rumah warga, “imbaunya.

Karena yang kami sesali, Lanjut Syafruddin Sjam yang biasa disapa Pallung ini, saat petugas Damkar melakukan pemadaman, ada warga yang melakukan pembakaran di sebelah lahan tersebut.
(***)

  • Bagikan