Kakanwil Kemenkumham Sulsel Beri Arahan Kepala UPT se Sulsel

  • Bagikan

PINRANG, BACAPESAN.COM – Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkumham Sulsel) Harun Sulianto menyampaikan arahan secara daring kepada para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, Keimigrasian dan Balai Harta Peninggalan dan Kurator Negara Makassar, Rabu (2/2) dari Kanwil setempat.

Kakanwil Harun meminta kepada jajarannya untuk lakukan sosialisasi dan edukasi yang massif terkait virus omicron. Juga lakukan pengadaan vitamin, masker dan Obat obatan. Kemudian Lakukan pencegahan transmisi lokal dengan disiplin menjaga Prokes. Serta mendorong vaksinasi lengkap dan vaksinasi booster.

Terkait Surat Edaran Sekjen Kemenkumham tentang Perpanjangan ke-24 PPKM di Lingkungan Kemenkumham Wilayah Jawa Bali dan di Luar Jawa Bal, Kakanwil Harun minta agar di Pedomani arahan Presiden dan Menkumham, Sikapi Tren kenaikan covid-19 Varian Omicron, Lakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan, TNI/POLRI utk Vaksinasi Booster, Aktifkan Kembali Tim Penanganan Covid-19 satker dan Lakukan pembatasan Aktivitas dan Mobilitas.

Kakanwil Harun juga minta agar Kepala Satker intens monitoring dan pantau jajarannya. Lakukan mitigasi jika ditemukan kasus Covid-19 dan siapkan langkah antisipasi dan terapkan SOP.

Menyikapi hal yang tidak terduga, Kakanwil Harun minta untuk menyusun rencana kontijensi dan lakukan koordinasi dengan instansi terkait yakni PLN, Pemadam kebakaran , BPBD, Satgas Covid-19.dan TNI Polri setempat.

Kepada jajaran pemasyarakatan, Kakanwil Harun juga minta Lakukan untuk Deteksi Dini tehadap potensi gangguan Kamtib Lapas/Rutan, Koordinasi bersama Aparat Penegak Hukum dan cegah serta berantas peredaran gelap narkotika. Selain itu segera lakukan program prioritas dan buat pertanggungjawaban secara akuntabel.

Pengarahan ini juga dihadiri Kepala Divisi Pemasyarakatan Edi Kurniadi, Kabag Umum Basir, Kabag Program dan Humas John Batara Manikallo, Kasubid Perizinan Keimigrasian Muh. Yusuf, dan Kasubid Penindakan Keimigrasian Kamaluddin A. Fattah. (*)

  • Bagikan