Diseminasi Produk Hukum, Syaifuddin : Pengelolaan SPBE Bantu Keamanan Basis Data

  • Bagikan

TAKALAR, BACAPESAN.COM– Dalam rangka penyebarluasan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) maka Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Produk Hukum dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, yang dilaksanakan secara langsung dan Daring, dan di pusatkan di Ruang Sidang Nur Muthmainnah Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Jl. A.P. Pettarani No. 98 Kota Makassar, Sabtu (05/02/2022) kemarin.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar, dan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dan peserta dalam kegiatan ini diikuti oleh Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Selatan.

Adapun pemateri dalam kegiatan ini dibawakan oleh Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar membahas terkait Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Lingkungan Bawaslu berdasarkan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2021 dan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, Zulkifli Aspan membahas terkait Tanggungjawab dan Tanggung Gugat Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam pengelolaan SPBE lingkup Bawaslu.

Syaifuddin selaku Kordiv Hukum Bawaslu Kabupaten Takalar usai mengikuti kegiatan secara langsung menuturkan “Pengawas Pemilu bertanggung jawab atas keakuratan dan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, olehnya itu SPBE ini akan membantu kita dalam keamanan basis.”

Tambahnya, selain itu, SPBE ini akan menjadi lebih efektif dan efisien dalam pengelolaannya.” Tuturnya.

Secara terpisah Muhammad Yusuf selaku Korsek Bawaslu Kabupaten Takalar yang mengikuti kegiatan secara daring mengungkapkan kami di Sekretariat akan berbenah untuk kesiapan dalam penerapan SPBE ini di lingkup Bawaslu Kabupaten Takalar, tentu sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. (*)

  • Bagikan