Soal Pencairan JHT Usia 56 Tahun, DPR: Pesangon dari Pengusaha Sangat Sulit dan Perlu Waktu Lama

  • Bagikan

JAKARTA, BACAPESAN.COM – Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menyoroti terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Beleid terbaru, yang mengatur pencarian JHT 100 persen hanya bisa dilakukan pada usia pensiun 56 tahun.

Pencarian JHT sebelum usia 56 tahun, bisa dilakukan dengan beberapa persyaratan dan kondisi.

Menurut Mufida, sebagai dana yang diambil dari pekerja, maka pada hakikatnya program dana JHT adalah hak pekerja.

Jika hak untuk pencairan 100 persen dibatas harus sampai berusia 56 tahun, maka peraturan ini akan memberatkan pekerja yang membutuhkan jaring pengaman sosial di waktu yang serba sulit saat ini.

Menurut data BPJS Ketenagakerjaan, hingga Agustus 2021 ada 1,49 juta kasus klaim JHT didominasi oleh korban PHK dan pengunduran diri dengan peserta rentang di bawah 30 tahun atau usia produktif.

Jika hak untuk pencairan 100 persen dibatas harus sampai berusia 56 tahun, maka peraturan ini akan memberatkan pekerja yang membutuhkan jaring pengaman sosial di waktu yang serba sulit saat ini.

Menurut data BPJS Ketenagakerjaan, hingga Agustus 2021 ada 1,49 juta kasus klaim JHT didominasi oleh korban PHK dan pengunduran diri dengan peserta rentang di bawah 30 tahun atau usia produktif.

Artinya, pekerja yang mencairkan JHT karena memang butuh karena di PHK dan mundur dari perusahaan karena dampak pandemi.

Mereka menggunakan dana JHT untuk bertahan sembari berusaha mencari pekerjaan baru.

“Kalau aturan JHT kini hanya bisa dicarikan saat usia pensiun, jaring pengaman untuk mereka yang di PHK belum ada,” sebut Mufida, Sabtu, 12 Februari 2022.

Pada sisi lain, sudah ada Jaminan Pensiun bagi pekerja penerima upah yang manfaatnya bisa dirasakan saat usia pensiun yang menjadi alasan pemerintah mengubah aturan pencairan JHT ini.

Manfaat bagi pekerja penerima upah, sudah tercover di program Jaminan Pensiun jika memang semangatnya memberikan perlindungan setelah usia pensiun.

Sementara jaminan hari tua memang faktanya masih digunakan para pekerja yang kena PHK atau mengundurkan diri sehingga bisa menjadikan dana JHT sebagai jaring pengaman atau modal usaha,” terang Mufida.

Bagi Mufida, peraturan ini tidak sensitif atas kondisi masyarakat saat ini.

Setelah pekerja tersebut mengalami PHK dengan kesempatan kerja yang semakin sulit, serta kebijakan pengusaha yang lebih memilih menjadikan pekerjanya sebagai pegawai kontrak (PKWTT). (fin/*)

  • Bagikan