Makassar Level Tiga

  • Bagikan

MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Pemerintah pusat menetapkan Kota Makassar naik level tiga dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Penambahan konfirmasi positif telah mencapai 300 kasus tiap hari.

Dalam salinan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1, Makassar berada pada PPKM level tiga bersama lima kabupaten lain di Sulawesi Selatan, yakni Bulukumba, Sinjai, Bone, Maros, dan Pinrang.

Daerah yang menerapkan PPKM level dua yaitu Bantaeng, Jeneponto, Takalar, Gowa, Pangkajene Kepulauan, Soppeng, Wajo, Sidrap, Enrekang, Luwu, Tana Toraja, dan Kota Palopo.

Adapun daerah dengan kriteria PPKM level satu yakni Kepulauan Selayar, Barru, Toraja Utara, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Kota Pare Pare.

Naiknya level PPKM ini tak lain karena makin meningkatnya jumlah kasus Covid-19 harian yang terkonfirmasi. Dalam sepekan, rata-rata penambahan kasus berada di kisaran 300-an.

Pada tanggal 7 Februari, tercatat ada 405 kasus konfirmasi. Lalu pada 8 Februari naik menjadi 581 kasus, tanggal 9 Februari menjadi 892 kasus.

Tanggal 10 Februari tembus 1.184 kasus, pada 11 Februari 1.472 kasus, tanggal 12 Februari 1.990 kasus, dan tanggal 13 Februari sebanyak 2.264 kasus.

Hingga 14 Februari 2022, total kasus konfirmasi aktif di Kota Makassar menembus 2.396 kasus. Sebanyak 113 kasus di antaranya adalah kasus symptomatik atau dengan gejala, dan 2.283 sisanya merupakan kasus asymptomatik atau tanpa gejala.

Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto mengatakan, pihaknya bakal mengikuti instruksi Mendagri tersebut, termasuk berbagai aturan turunan yang ditetapkan.

“Kami ikut saja. Mudah-mudahan tidak lama,” ucap Danny, Selasa (15/2/2022).
Adapun beberapa pembatasan yang diatur dalam Inmendagri pada PPKM level 3 kabupaten/kota di antaranya, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50 persen maksimal staf bekerja di kantor dengan protokol kesehatan secara ketat.

Namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama lima hari.

Sementara untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan termasuk di dalamnya pos pelayanan terpadu (posyandu), bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional sertal objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Khusus untuk bioskop, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan anak usia 6 sampai dengan 12 tahun wajib didampingi orang tua tahun wajib dan menunjukkan bukti vaksisasi minimal dosis pertama.
Kemudian, aktivitas warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat.

Untuk restoran atau rumah makan dan kafe, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat melayani makan di tempat dengan batas jam operasional sampai pukul 21.00 wita, dan kapasitas pengunjung 50 persen dengan maksimal dua orang per meja dan menerima makan di bawa pulang.

Lalu, resepsi pernikahan dan hajatan kemasyarakatan dilakukan pembatasan maksimal 50 persen dari kapasitas atau maksimal 50 orang dan tidak ada hidangan makanan di tempat.

Khusus pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan, dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

Terkait hal ini, Danny mengaku sudah melayangkan perintah kepada dinas terkait untuk melakukan evaluasi pembelajaran tatap muka (PTM) seiring peningkatan level PPKM.

“Ini sementara evaluasi karena harus ada koordinasi dengan pemerintah pusat. Saya sudah perintahkan segera evaluasi karena PPKM level 3 itu tidak layak PTM 100 persen. Tapi untuk menghilangkan PTM sepenuhnya, tidak,” jelas dia.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muhyiddin mengungkapkan, pembelajaran tatap muka tetap berlangsung berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 05/KB/2021, Menteri Agama Nomor 1347 Tahun 202, Menteri Kesehatan Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) pada level tiga menerapkan kapasitas 50 persen atau kurang dari 18 siswa setiap sesi di seluruh hari sekolah dan maksimal 4 jam sehari. Jika sebelumnya setiap hari maksimal enam jam pelajaran, saat ini dikurangi menjadi hanya empat jam pelajaran per hari.

Kebijakan ini juga didasarkan pada kondisi vaksinasi guru dan tenaga kependidikan yang saat ini telah mencapai 94 persen.

“Maksimal 50 persen. Jadi siswa dibagi per sesi dan maksimal empat jam pelajaran. Satu sesi dua jam pelajaran,” katanya.

Jika terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan angka positivity rate berdasarkan hasil penelusuran testing atau active case finding (ACF) di atas 5 persen, maka PTM akan dihentikan sementara sekurang-kurangnya 14×24 jam.

Apabila setelah dilakukan surveilans, dan ternyata bukan merupakan klaster PTM terbatas atau angka positivity rate di bawah 5 persen, maka PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi atau kontak erat Covid-19 selama 5×24 jam.

“Kami juga meminta Satgas Covid-19 sekolah tetap melaksanakan tugas sesuai tupoksi dengan memperketat protokol kesehatan, termasuk pembatasan orangtua dan tamu yang masuk ke dalam wilayah sekolah,” imbuh Muhyiddin.

Guru besar Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin, Profesor Idrus Paturusi menyarankan agar PTM dievaluasi pembelajaran untuk sementara dilakukan secara daring.

“Kalau saya pribadi, online aja kembali dulu. Jangan luring. Anak-anak SD, SMP, dan SMA, bahkan di perguruan tinggi, daring aja dulu,” katanya.

Menurut Idrus, keputusan tersebut perlu dipertimbangkan mengingat beberapa hari terakhir ada siswa yang terkonfirmasi positif Covid-19.

“Di sekolah itu kan mereka kumpul dari pagi sampai siang, kadang sampai sore, kalau ada apa-apa kan kasihan juga anak-anak. Apalagi sekarang tidak sulit.

Dengan pengalaman hampir dua tahun proses belajar dengan daring, itu kan sudah lebih lancar,” jelas Mantan Rektor Universitas Hasanuddin ini. (*)

  • Bagikan