BAKORNAS LKBHMI PB HMI Beri Pendampingan Hukum Bagi Pemilik Sah Gedung Hamrawati

  • Bagikan

MAKASSAR, BACAPESAN.COM- Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (BAKORNAS LKBHMI PB HMI) memberikan pendampingan terhadap kasus mafia tanah yang dialami Muhammad Djundi.

Muhammad Djundi merupakan ahli waris dari Almarhum Tjolleng dg Marala atas kepemilikan tanah yang berlokasi di Jalan A.P. Pettarani Kelurahan Sinrijala Kota Makassar atau yang saat ini berdiri gedung Hamrawati.

Tanah tersebut lantas menjadi sengketa setelah A. Baso Matutu dan kawan kawan di duga mengklaim dan menguasai tanah tersebut.

Menurut Muhammad Djundi, dirinya yang merupakan pewaris sah tanah tersebut telah mengantongi sertifikat tanah yang sah.

Apalagi, rinci yang dikalin dimiliki pihak lawan sebagaimana yang dalam perkara pidana nomor : 620/Pid.B/2015/PN.MKs dan perkara perdata nomor : 49/Pdt. G/ 2018/PN.Mks ternyata palsu. Isinya tidak sesuai dengan persil 27 S II luas 0.81 Ha tidak terdaftar atas nama Tjingtjing Krg. Lengkese melainkan tercatat atas nama Hamat Yusuf sementara itu tanda tangan pada surat tersebut bukan tanda tangan Camat Dra. Hj. Sri Sulsilawati, M.si .

” Surat dari BPN sudah sesuai dengan SHM tetapi dari pihak sebelah menggunakan copian rinci sebagai pegangan untuk menguasai lahan dan adanya indikasi pemalsuan dokumen,” ujarnya saat konferensi pers di Red Corner, Jumat (18/02/2022).

Sementara itu, direktur eksekutif Bakornas LKBHMI PB HMI, Syamsumarlin mengatakan bahwa pihaknya mendesak presiden agar komitmen mewujudkan nawacita reforma agraria dengan memberikan perhatian dan pengawasan khusus terhadap penuntasan praktek mafia tanah di Indonesia.

” Kami mendesak presiden berkomitmen pada nawacita reforma agraria untuk menuntaskan praktek mafia tanah di Indonesia,” tegasnya. (*)

  • Bagikan