Impres Nomor 1 Tahun 2022 BPJS Kesehatan Jadi Syarat Berbagai Keperluan, Apa saja?

  • Bagikan

MAKASSAR, BACAPESAN.COM- Presiden Republik Indonesia Joko Widodo melalui instruksi presiden menerbitkan inpres Nomor 1 tahun 2022 pada 6 Januari 2022 lalu.

Impres tersebut berkenaan dengan optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan menjamin keberlangsungan program jaminan kesehatan Nasional.

Dalam impres tersebut berbagai aturan baru dihadirkan dan diperintahkan langsung kepada berbagai kementrian hingga pemerintah daerah.

Dalam impres tersebut pelayanan publik hanya boleh diberikan kepada masyarakat yang memiliki kartu jaminan kesehatan yang aktif, misalnya untuk pemberian KUR, Pengurusan STNK, SIM, SKCK dan jual beli tanah.

Impres yang terdiri dari 26 butir tersebut mengatur pula syarat berhaji dan umrah yang harus memiliki kartu jaminan kesehatan yang aktif. Selanjutnya, BPJS Kesehatan juga menjadi syarat bagi permohonan perizinan berusaha serta pelayanan publik.

Tidak hanya itu, Di bidang pertanian, Impres tersebut mengatur agar para pendamping pertanian, dan penyuluhan memiliki BPJS Kesehatan. Peraturan tersebut berlaku juga kepada nelayan, pengelolah ikan, pemasar ikan, petambak garam, awak kapal ikan dan semua yang berkaitan dengan perikanan memiliki BPJS Kesehatan.

Terakhir, instruksi tersebut berlaku juga bagi sektor pelaku usaha skala mikro kecil dan menengah (UMKM), pengurus, pengawas, dan anggota koperasi.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti dalam siaran persnya mengungkapkan, aturan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat terlindungi jaminan kesehatan.

“Oleh sebab itu, pemerintah menginstruksikan 30 kementerian atau lembaga tersebut untuk mensyaratkan JKN-KIS dalam berbagai keperluan. Sekali lagi, bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memberikan kepastian perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat,” ujar Ghufron

Ia mengatakan, saat ini 86 persen penduduk Indonesia telah memperoleh perlindungan jaminan kesehatan dengan menjadi peserta Program JKN-KIS. Cakupan kepesertaan ini termasuk penduduk miskin dan tidak mampu, yang dibiayai oleh pemerintah sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Selanjutnya, para pensiunan ASN/TNI/POLRI pun otomatis sudah menjadi peserta JKN-KIS. Tahun 2024, diharapkan 98 persen rakyat Indonesia bisa terlindungi JKN-KIS sesuai dengan Target Rencana Pembangunan Menengah Jangka Panjang (RPJMN).

“Secara kontinu, kami juga terus berupaya meningkatkan layanan kepada seluruh peserta JKN-KIS, seperti menghadirkan kanal-kanal layanan digital (Mobile JKN, CHIKA, BPJS Kesehatan Care Center 165, PANDAWA hingga melalui media sosial resmi BPJS Kesehatan), simplifikasi dan kemudahan proses pendaftaran, perubahan data, pembayaran iuran, dan pelayanan informasi serta pengaduan, serta melakukan simplifikasi proses layanan di fasilitas kesehatan (penerapan sistem antrean online, pemanfaatan NIK untuk proses administrasi peserta, simplifikasi layanan hemodialisa dan thalassemia mayor), hingga meningkatkan kualitas layanan Program JKN-KIS melalui penguatan sinergi bersama fasilitas kesehatan, tenaga medis, dan stakeholders lainnya,” terang Ghufron

“Bahkan, kini proses pengecekan status keaktifan kepesertaan peserta JKN-KIS atau mencetak kartu JKN-KIS Digital hanya perlu waktu kurang dari 5 menit,” sambungnya.

Ghufron juga menegaskan bahwa kebersamaan menjadi kunci utama dalam program ini. Program JKN-KIS adalah program bersama, bukan hanya untuk kelompok masyarakat tertentu. Oleh karenanya, dibutuhkan partisipasi dari semua pihak, bukan hanya dari BPJS Kesehatan, pemerintah atau peserta yang butuh manfaatnya saja, agar program ini bisa berjalan berkelanjutan.

“Sudah banyak regulasi yang menegaskan bahwa setiap penduduk Indonesia wajib menjadi peserta Program JKN-KIS, mulai dari UU SJSN Tahun 2004, UU BPJS Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, Perpres Nomor 82 Tahun 2018 dan perubahan keduanya yaitu Perpres Nomor 64 Tahun 2020, Inpres Nomor 8 Tahun 2017, hingga Inpres Nomor 1 Tahun 2022,” tutupnya. (*)

  • Bagikan