Sejumlah Negara Ubah Status Pandemi Jadi Endemi, Indonesia Kapan?

  • Bagikan

JAKARTA, BACAPESAN.COM – Beberapa negara di dunia telah mengubah status pandemi menjadi endemi. Artinya, negara itu sudah menganggap COVID-19 bukan lagi sebagai penyakit yang patut ditakuti dan dianggap sebagai penyakit biasa.

Dikutip reuters, beberapa negara yang menganggap COVID-19 telah “berakhir” antara lain Denmark, Rumania dan Austria. Tiga negara tersebut mulai melonggarkan aktivitas masyarakat sejak 1 Februari 2022.

Berselang sepekan, Swedia menyusul, dengan mencabut ketentuan pembatasan aktivitas sosial di wilayah setempat.

Sikap tersebut didasari oleh fakta bahwa kasus COVID-19 menurun drastis sejak 21 Januari 2022, dari 5,2 juta jiwa per pekan, menjadi 757.422 per 19 Februari 2022. Demikian menurut otoritas kesehatan Amerika Serikat.

Penurunan kasus juga terjadi di Inggris, yakni dari 1,2 juta jiwa lebih per 2-8 Januari 2022, menjadi 317.283 kasus per 13-19 Februari 2022.

Penurunan kasus juga diumumkan Pemerintah Prancis dari 501.635 kasus baru per 25 Januari 2022 menjadi 76.638 per 19 Februari 2022.

Direktur Pasca-Sarjana Universitas YARSI Prof Tjandra Yoga Aditama, sebagaimana dilansir Antara, mengatakan bahwa negara yang mulai melonggarkan restriksi pada umumnya mempertimbangkan sejumlah aspek kesehatan di wilayah masing-masing.

Aspek pertama adalah situasi puncak kasus varian omicron yang rata-rata telah terlampaui serta ditunjukkan dengan angka kasus yang kian melandai.

Tjandra, yang juga Direktur Penyakit Menular Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) Asia Tenggara periode 2018-2020, mengatakan cakupan vaksinasi yang semakin masif menjadi tolok ukur utama kepercayaan diri negara dalam mengumumkan capaian endemi.

“Jumlah yang divaksinasi lengkap sudah banyak sekali, dapat lebih dari 80 persen penduduk negara itu,” tuturnya, dikutip Selasa 22 Februari 2022.

Selain itu, capaian vaksinasi penguat atau dosis ketiga penguat antibodi masyarakat juga cukup banyak, sehingga membuat otoritas setempat percaya diri untuk melonggarkan aturan pembatasan mobilitas rakyatnya.

Hal yang juga tak kalah penting adalah kemampuan negara Uni Eropa dalam mempersiapkan fasilitas pelayanan kesehatan yang optimal untuk menghadapi gejolak peningkatan kasus di kemudian hari.

Melihat dari negara lain yang sudah merubah status dari pandemi menjadi endemi, Indonesia disebut masih membutuhkan waktu yang lumayan panjang.

Selain trend perkembangan kasus COVID-19 di Indonesia yang terbilang masih cukup tinggi, ada juga hal-hal lain yang dibutuhkan jika Indonesia ingin mengubah status menjadi endemi.

Sebagaimana diketahui, komponen dasar yang digunakan pemerintah bersumber pada panduan WHO bahwa penularan dapat dikatakan rendah disaat transmisi Level 1 minimal mencapai 20 per 100.000 penduduk.

Sementara berdasarkan data yang diinformasikan dalam situs resmi Covid19.co.id, penambahan kasus Corona Senin, 21 Februari 2022 sebanyak 34.418. Sehingga, totalnya menjadi 5.231.923 kasus.

Satgas COVID-19 melaporkan kasus harian COVID-19 di Indonesia sempat melonjak hingga tembus 64.718 pasien pada Rabu 16 Februari 2022. Angka itu merupakan puncak tertinggi kasus COVID-19 sejak pandemi melanda Tanah Air.

Jika melihat fakta tersebut, bisa disimpulkan memang Indonesia belum siap untuk “berdamai” dengan COVID-19 dan masih membutuhkan waktu, terutama untuk mengejar target vaksinasi untuk pencapaian herd immunity. (fin/*)

  • Bagikan