Siasat Curang Minyak Goreng

  • Bagikan

MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Penyebab kelangkaan pasokan minyak goreng di Kota Makassar dibongkar oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Minyak goreng didistribusikan ke pabrik-pabrik yang seharusnya diperuntukkan bagi rumah tangga.

Satuan Tugas Pangan dari Subdit Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel menemukan pelanggaran hukum dalam penyaluran minyak goreng curah oleh salah satu produsen, di kawasan Pelabuhan Soekarno Hatta.

Kepala Humas Polda Sulsel, Komisaris Besar Komang Suartana mengatakan penyalahgunaan kebutuhan barang dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) dan penetapan harga atau domestic price obligation (DPO) minyak goreng curah di Kota Makassar diduga telah melanggar.

Hal itu merujuk pada alokasi DMO dan DPO sebagaimana dimaksud pada Pasal 8a Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2022 juncto Permendag Nomor 2 Tahun 2022 tentang perubahan atas Permendag Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

“Polri hadir untuk melaksanakan penyelidikan yang dilakukan oleh Satgas Pangan, dan hasil penyelidikan ditemukan penyalahgunaan minyak goreng curah yang tidak tepat sasaran,” kata Komang, pada jumpa pers, Senin (21/2/2022).

Menurut dia, minyak goreng curah tersebut merupakan milik PT Smart yang dikirim dari Kabupaten Tarjun, Kalimatan Selatan ke Kota Makasar. Jumlahnya sekitar 1.850 ton.

Dari hasil temuan tersebut sebanyak 61,18 ton di antaranya telah didistribusikan ke pabrik industri yang seharusnya minyak goreng tersebut untuk konsumen rumah tangga.
Komang mengatakan, Satgas Pangan telah mengingatkan kepada produsen dan distributor agar mendistribusikan minyak goreng sesuai sasaran. Seluruh DMO yang terdapat dalam kilang minyak goreng wajib disalurkan ke konsumen rumah tangga. Hal itu dilaksanakan untuk mencukupi kebutuhan rumah tangga di Sulawesi Selatan.

Komang menjelaskan, PT Smart selaku terduga pelanggar telah mengajukan persetujuan ekspor (PE) ke Kemendag RI, dengan kewajiban melaksanakan DMO dan DPO RBD Palm Ollen (minyak goreng curah) sebanyak 1.850 ton.

Pada 3 Februari 2022, dimuat minyak goreng dari Kalimantan Selatan dengan menggunakan kapal menuju ke Pelabuhan Kota Makassar.

5 Februari 2022 minyak goreng tersebut tiba di Makasar. Pada 6-7 Februari 2022 minyak goreng yang berada di dalam kapal dimuat atau ditaruh ke dalam kilang mulik PT Smart.
Lalu pada tanggal 8-19 Februari 2022 minyak goreng di distribusikan melalui distributor-distributor dengan sasaran konsumen rumah tangga dan industri. Hal tersebut merupakan pelanggaran penyalahgunaan alokasi DMO yang seharusnya minyak goreng itu disalurkan untuk kepentingan rumah tangga bukan kepentingan industri.

Terduga pelanggar disebut melakukan penyalahgunaan alokasi DMO sebesar 20 persen dengan harga domestik Rp10.300 per kilo guna mendapatkan pencatatan ekspor (PE). Alokasi keperluan rumah tangga sebagian dialihkan untuk industri dengan harga yang lebih tinggi yaitu Rp19.100 per kilo.

Komang menjelaskan, hasil penyelidikan polisi, PT Smart telah menjual minyak goreng curah DMO dan DPO tersebut ke beberapa distributor yaitu PT Malindo Feedmil, CV Duta Abadi, CV Evandaru untuk kepentingan industri sebanyak 138.000 kilo atau 138 ton.

Dengan catatan, sejumlah 76,62 ton yang masih tersimpan di dalam kilang tetapi sudah terbeli atau sudah menjadi milik distributor dengan harga Rp19.100 per kilo.

“PT Smart telah menjual minyak goreng curah DMO dan DPO tersebut ke beberapa distributor yaitu PT Kilang Nabati Terpadu, CV Duta Abadi, CV Evandaru. Sementara untuk konsumen rumah tangga sebanyak 705.960 kilo, dengan harga Rp10.300 per kilonya,” beber Komang.

Dengan adanya penyalahgunaan ini mengakibatkan harga penjualan minyak goreng curah pada pasar tradisional melebihi harga eceran tertinggi yang telah ditentukan. Seharusnya Rp11, 500 per liter menjadi Rp15,000 per liter.

Dalam kasus ini, Komang mengatakan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan bekerja sama dengan Mabes Polri dan Satgas Pangan Pusat dalam hal pengungkapan. Termasuk para tersangkanya belum dijelaskan siapa-siapa saja yang terlibat.

Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya, sisa blok minyak goreng yang ada di kilang PT Smart sejumlah 1.264.699 kilo, dokumen-dokumen terkait PT Smart, dokumen-dokumen terkait penjualan CV Duta Abadi, juga dokumen-dokumen terkait legalitas pendirian CV Duta Abadi.

Pihak PT Smart memberikan tanggapan terkait adanya dugaan penyalahgunaan minyak goreng curah tersebut. Pegawai PT Smart, Doni, melalui pesan WhatsApp pada Hari Rakyat Sulsel memberikan klarifikasi.

Doni mengungkapkan, apa yang dirilis Polda Sulsel sore tadi di dalamnya terdapat kekeliruan. Menurut dia, kelangkaan minyak goreng di Makassar terjadi karena lambatnya distribusi dari distributor, sehingga pedagang kecil di pasar-pasar tradisional maupun modern lambat mendapatkan stok.

“Bukan langka karena dijual ke industri. Untuk sekadar informasi saja yang kami sudah jual untuk subsidi sebesar kira-kira 850 ton sedangkan untuk industri kami jual kira-kira130 ton,” sebutnya.

Anggota Komisi III DPR RI asal Sulsel, Andi Rio Idris Padjalangi meminta kepolisian memberikan hukuman berat bagi para pelaku penimbun minyak goreng. Politisi Golkar itu mengatakan, jangan ada pihak yang mengambil keuntungan di tengah kesulitan masyarakat mendapatkan minyak goreng, apalagi saat situasi pandemi.

“Kami berharap Polri harus memberikan sanksi tegas dan membongkar para pelaku penimbun minyak di seluruh wilayah Indonesia,” kata Andi Rio.

Rio meminta Satgas Pangan Polri bersama stakholder terkait, dapat terus melakukan operasi pasar untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng serta produk sembako lain menjelang bulan Ramadan.

Menurut dia, Polri harus mengawasi dan mengantisipasi upaya penimbunan bahan pokok lain diluar minyak goreng. Sebentar lagi kita akan memasuki bulan ramadhan.

“Jangan ada bahan pokok lain menjadi langka dan ditimbun oleh pihak-pihak yang ingin meraup keuntungan,” ujarnya.

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu menjelaskan, saat ini bukan hanya minyak goreng saja yang menjadi langka, namun kedelai dan pupuk menjadi permasalahan di tengah masyarakat.

“Jangan sampai banyak pengusaha tempe dan tahu serta terpaksa gulung tikar serta petani sulit untuk bercocok tanam,” jelasnya.

Dia menegaskan, sangat mendukung dan mendorong satgas pangan polri untuk mengungkap dan membongkar permasalahan kedelai dan pupuk selain minyak goreng.

“Jangan sampai ada kedelai dan pupuk yang ditimbun dan dimainkan para spekulan agar terjadi sebuah kelangkaan dan dijual dengan harga tinggi,” ujar dia. (*)

  • Bagikan