Agenda Duplik, PT Zarindah Sebut Osos Itu Investor Janji Bukan Investor Dana 

  • Bagikan

MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Sidang Perdata gugatan PT Osos Al Masarat International terhadap PT Zarindah Perdana kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (23/2). Agendanya, duplik dari tergugat PT Zarindah Grup yang diwakili oleh Kuasa hukumnya, Ismar.

Ismar, pada lanjutan persidangan gugatan perdata perkara Nomor 392/PDT/2021/PN MKs, dengan agenda duplik, menyatakan, perusahaan asal Arab Saudi PT Osos Almasarat International yang disebut-sebut sebagai investor yang bermanfaat bagi iklim bisnis di Indonesia sangat jauh dari kenyataan.

“Di awal klien kami dibuatkan perjanjian, diminta menandatangani tanda terima dana, bahkan surat pernyataan yang akhirnya nilainya sangat jauh dari apa yang diterima dengan yang ditandatangani,” beber Ismar.

Anehnya lagi, Ismar mengakui, di awal kliennya bahkan diminta menandatangani surat tanda terima uang sebesar Rp961 miliar yang tak pernah diterima PT Zarindah dan menandatangani pernyataan akan mengembalikan dana Rp375 miliar yang juga tidak pernah diterima PT Zarindah.

“Mereka juga menggugat masalah itu, namun sudah ditolak Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor putusan 282/ PDT/2020/PT MKS. Hal ini juga dikuatkan dengan ditolaknya banding ke Pengadilan  Tinggi Sulsel,” jelasnya.

Ismar pun mengaku bingung sebab PT Osos kembali mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Makassar dengan nominal kerugian yang berbeda, yakni Rp258 miliar. Menurutnya, inkonsistensi nominal gugatan itu harusnya bisa jadi pertimbangan Pengadilan Negeri Makassar.

“Saat ini dimasukkan lagi surat pernyataan Rp258 miliar yang menandakan tidak konsistennya gugatan pihak PT Osos dan dana tersebut tidak pernah diterima klien kami,” katanya.

Penandatangan sendiri dilakukan di berbagai tempat, seperti Jakarta, Dubai, Saudi, dan Kuala Lumpur. Ismar menjelaskan, kasus itu sudah pernah bergulir, beberapa tahun yang lalu. Sejumlah lembaga hukum yang menangani telah memutuskan untuk penghentian, karena tidak terbukti dan tidak mengandung unsur pidana.

“Kasus tersebut berjalan dan persidangannya di Pengadilan Negeri Makassar, perlu kami sampaikan proses kasus ini bukan cuman sekarang, tapi sudah lama berjalan,” jelasnya.

Ismar menyampaikan, kasus ini telah dilapor ke Mabes Polri namun dalam perjalanan tidak terbukti. Justru, polisi mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyelidikan (SP3) dengan nomor B/231/III/2020 tidak terbukti.

  • Bagikan