Agenda Duplik, PT Zarindah Sebut Osos Itu Investor Janji Bukan Investor Dana 

  • Bagikan

Kemudian, PT Osos melaporkan kembali ke Polda Sulsel dan juga SP3, kemudian lakukan gugatan kurang lebih 2019 di Pengadilan Negeri Makassar kemudian tidak diterima mereka punya gugatan.

Ismar juga memperlihatkan dokumen lembaga hukum yang menolak gugatan. Seperti putusan Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor surat 282/PDT/2020/PT MKS.

Kemudian dari Mabes Polri dalam SP3 nomor B231/III/2020/Dittipidum. Termasuk dari Polda Sulsel dalam surat tertanggal 2 Maret 2020. Penghentian penyelidikan No.B 108/IX/REs.II/2020.

“Pembuktiannya kan gampang sekali kalau kasus ini, uang pasti ketahuan berapa yang diterima dan berapa yang dikembalikan semuanya lengkap secara administratif lewat rekening koran dan ini tidak pernah mau dimunculkan pihak PT Osos. Mungkin dikuatirkan pemegang saham di PT Osos akan kaget melihat selisih dari apa yang dikatakan dengan kenyataan yang ada,” bebernya.

“Intinya klien kami punya bukti transfer dari PT Osos tidak lebih dari 15 persen dari apa yang selalu klien kami tandatangani perjanjian ataupun terima uang, klien kami juga di awal sangat gembira dengan adanya penandatanganan perjanjian, tanda terima uang, dan pernyataan. Namun semuanya tidak pernah terpenuhi. Ini yang mungkin dibilang investor bodong mengaku banyak duit, ternyata biang masalah,” tambahnya.

PT Zarindah juga sudah melakukan pengembalian tentu saja versi PT Zarindah, karena di setiap perjanjian disebutkan kerja sama ini sesuai syariat Islam, yakni tanpa riba. Ismar menyakini, gugatan yang baru sekarang ini, tidak terlalu jauh hasilnya dengan terdahulu, karena perubahannya cuman angka dan proses pengajuannya.

Oleh karena itu, ia menyakini hasil persidangan tetap sama, yaitu tidak terbukti. Terlebih, materi kasus tidak berbeda jauh seperti sebelumnya.

“Tolong selanjutnya jangan memvonis, kita juga menganut sistem sama di muka umum, kemudian dianggap bersalah jika ada keputusan Pengadilan. Apalagi kita sudah beberapa kali proses persidangan dan pemeriksaan semua kita tidak salah,” tutupnya.

Kasus ini bermula ketika PT Osos Al Masarat International bekerja sama memberikan modal pekerjaan ke perusahaan PT Zarindah Perdana pada 2015-2018. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version