Mabes Polri Tarik Kasus Minyak Goreng di Sulsel

  • Bagikan

MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian RI, mengambil alih pengusutan pelanggaran distribusi minyak goreng curah yang berhasil diungkap oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Penarikan kasus itu karena diduga berkaitan dengan permainan kartel minyak goreng yang sementara diusut juga oleh Bareskrim Polri.

Kepala Sub Direktorat Industri Perdagangan Direktorat Reserse dan Kriminal Polda Sulsel, Komisaris Indra Waspada Yudha mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik Mabes Polri untuk pengambilalihan perkara itu.

“Kasusnya sepenuhnya telah kami serahkan ke Mabes,” kata Indra pada Harian Rakyat Sulsel, Selasa (22/2/2022).

Ketua Tim Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Sulsel itu, mengaku tak mengetahui perkembangan penanganan perkara yang melibatkan distributor minyak goreng curah yakni PT Smart. Dia juga tidak membeberkan saksi-saksi yang telah dan akan diperiksa oleh penyidik Mabes Polri.

“Jadi untuk temuan kemarin penanganannya di Bareskrim Mabes Polri, dikarenakan yang diperiksa adalah produsen atau pabrik yang bukan di wilayah Sulsel,” ujarnya.

Adapun terkait minyak goreng curah milik PT. Smart yang sebelumnya diamankan Kepolisian untuk dijadikan barang bukti sebanyak 1.264.699 kilogram akan kembali disalurkan kepada masyarakat.

“Untuk minyak goreng yang ditemukan tidak disita dan diperintahkan untuk disalurkan ke masyarakat,” sebut mantan Wakil Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Makassar itu.

Kasus ini terbongkar setelah Satgas Pangan Sulsel Polda Sulsel melakukan inspeksi mendadak (sidak) di tiga produsen minyak goreng curah yang ada dalam kawasan Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar.

Polisi menemukan penyaluran minyak goreng curah yang dikelola PT Smart terdapat pelanggaran didalamnya yaitu penyalahgunaan alokasi DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation) RBD Palm Olein (Minyak Goreng Curah).

Pelanggaran itu merujuk pada alokasi DMO dan DPO, sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 a Permendag nomor 8 Tahun 2022 Jo Permendag nomor 2 Tahun 2022 tentang perubahan atas Permendag nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

PT Smart disebut telah mengajukan Persetujuan Ekspor (PE) ke Kemendag RI, dengan kewajiban melaksanakan DMO dan RBD Palm Olein sebanyak 1.850 ton.

Hanya saja alokasi DMO oleh PT Smart sebesar 20 persen dengan harga domestik Rp10.300 per Kg degan tujuan keperluan rumah tangga sebagian dialihkan untuk Industri dengan harga yang lebih tinggi yaitu Rp18.100 per Kg sampai dengan Rp18.600 per Kg. Sementara untuk keperluan rumah tangga hanya Rp12.000 per Kg.

“Hasil penyelidikan PT. Smart telah menjual minyak goreng curah DMO dan DPO tersebut ke beberapa distributor yaitu PT. Malindo Feedmil, CV Duta Abadi itu dilakukan sebanyak enam kali dengan total penjualan rumah tangga sebanyak 42.000 ton, dan industri sebanyak 45.000 ton. CV Evandaru untuk kepentingan industri sebanyak 138.000 Kg atau 138 ton dengan catatan 76,62 ton yang masih tersimpan di dalam kilang tetapi sudah terbeli atau sudah menjadi milik distributor dengan harga Rp19.100 per Kg,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Komisaris Besar Komang Suartana sebelumnya.

PT. Smart juga disebut telah menjual minyak goreng curah DMO dan DPO ke beberapa distributor yaitu PT. Kilang Nabati Terpadu.

Komang menjelaskan, minyak goreng curah milik PT. Smart dikirim dari Kabupaten Tarjun, Kalimatan Selatan (Kalsel) ke Kota Makasar dengan jumlah 1.850 ton. Dari hasil temuan tersebut ada sebanyak 61,18 ton diantaranya didistribusikan ke pabrik industri. Seharusnya minyak goreng tersebut untuk konsumen rumah tangga.

Adanya penyalahgunaan ini diduga mengakibatkan harga penjualan minyak goreng curah pada pasar tradisional melebihi harga eceran tertinggi yang telah ditentukan sebesar Rp11.500 per liternya menjadi Rp15.000 per liter.

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya, sisa blok minyak goreng yang ada di kilang PT. Smart sejumlah 1.264.699 Kg, dokumen-dokumen terkait PT. Smart, dokumen-dokumen terkait penjualan CV Duta Abadi, juga dokumen-dokumen terkait legalitas pendirian CV Duta Abadi.

Terpisah, Asisten Manajer PT. Smart Pelabuhan Makassar, Donatur Yulianus Pantaow, mengatakan pihaknya belum bisa memberikan komentar banyak terkait malasah ini.

“Nanti diklarifikasi oleh orang pusat saya di Mabes Polri Jakarta,” kata dia.

Doni, sapaan Donatur, mengungkapkan terdapat kekeliruan data yang dirilis Polda Sulsel. Kelangkaan minyak goreng di Makassar terjadi karena lambatnya distribusi dari distributor, sehingga pedagang kecil di pasar-pasar tradisional maupun modern lambat mendapatkan stok.

“Bukan langka karena dijual ke industri. Untuk sekedar informasi saja yang kami sudah jual untuk subsidi sebesar kira-kira 850 ton sedangkan untuk industri kami jual kira-kira130 ton,” kuncinya. (*)

  • Bagikan