Paksaan Halus Urus BPJS

  • Bagikan

MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Kepemilikan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi syarat terbaru dalam peralihan pendaftaran hak atas tanah atau hak milik rumah susun alias jual beli tanah. Pemerintah terkesan memaksakan masyarakat untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Kebijakan untuk menyertakan bukti kepemilikan BPJS Kesehatan dalam proses jual beli tanah mulai diberlakukan pada 1 Maret nanti. Hal itu tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diteken Presiden Joko Widodo.

Dalam Inpres 1/2022 diinstruksikan kepada berbagai kementerian untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional, termasuk Kementerian ATR/BPN.

Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar, Yan Septedyas menyambut positif kebijakan itu. Menurut dia, pihaknya kini tengah masif melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait aturan baru tersebut.

“Kami sosialisasi terus secara langsung di loket. Karena sekarang PPKM level tiga jadi kami belum sosialisasi dengan mengumpulkan masyarakat,” ujar Septedyas, Rabu (23/2/2022).

Dia menyebut, tidak ada perbedaan bagi pemilik kartu BPJS kelas 1, kelas 2, maupun kelas 3 dalam pengurusan jual beli tanah. Layanan diberikan setara selama memiliki kartu BPJS Kesehatan.

“Itu berlaku untuk semua kelas kepesertaan BPJS. Kami menganut kepada ketentuan yang ada, hanya kartu BPJS,” beber dia.

Selain itu, pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan pihak BPJS setempat untuk persiapan pemberlakuan aturan terbaru tersebut. Dia memastikan, persyaratan ini hanya berlaku bagi pengurusan jual beli tanah saja.

“Kami sudah komunikasi ke BPJS untuk segera bersurat ke Kantor Wilayah (Kanwil) BPN, supaya Kanwil memberikan jawaban, karena ini menyangkut pelaksanaan di Kanwil BPN se-Sulsel,” kata Septedyas.

Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil menjelaskan maksud dari pemberlakuan penggunaan Kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah atau pendaftaran peralihan hak atas tanah.

Dia menekankan, Inpres tersebut yang ditujukan terhadap 30 kementerian atau lembaga termasuk Kementerian ATR/BPN. Menurut Sofyan, program BPJS Kesehatan ini adalah program yang paling baik, serta merupakan tanggung jawab negara sebagai amanat konstitusi untuk melindungi kesehatan seluruh rakyat Indonesia. Sehingga, harus didukung oleh semua pihak.

“Program ini adalah program yang harus didukung bersama seluruh rakyat Indonesia. Kedua, program ini adalah sistem gotong royong, semua rakyat Indonesia harus chip in, berpartisipasi supaya program ini berjalan,” ujar dia.

Sofyan mengatakan, Inpres tersebut menginstruksikan kepada 30 kementerian atau lembaga untuk menjamin bahwa pelayanan-pelayanan publik yang ada dapat membantu memeriksa soal status keaktifan Kartu BPJS Kesehatan masyarakat.

“Dalam hal ini, jika orang ingin jual tanah atau rumah atau beli rumah, dia ingat kalau belum bayar BPJS Kesehatannya. Begitu juga nanti ada pelayanan-pelayanan lain, misalnya OSS (Online Single Submission), itu perlu diingatkan tentang status keaktifan BPJS Kesehatannya,” terangnya.

Oleh sebab itu, Sofyan mengimbau seluruh rakyat Indonesia untuk berpartisipasi dalam program BPJS Kesehatan. Partisipasi ini ditegaskannya sifatnya mandatori atau wajib kepada seluruh masyarakat Indonesia. Terutama kalangan orang yang mampu.

“Mungkin Inpres ini mengingatkan kepada saudara-saudara yang lebih beruntung bahwa Anda punya kewajiban chip in dalam rangka membantu saudara kita lainnya, dengan gotong royong kesehatan rakyat Indonesia ini bisa terjamin,” ucap Sofyan.

Dia pun membantah bahwa kebijakan ini akan menghambat pelayanan pertanahan atau pelayanan publik lainnya. Menurutnya, berdasarkan informasi dari Direktur Utama BPJS Kesehatan, saat ini BPJS Kesehatan sudah memiliki sistem untuk cek status kepesertaan dengan cepat.

BPJS Kesehatan sendiri dikatakannya telah menjamin akses untuk pengecekan itu paling lama 5 menit, sehingga tidak menghambat. Bila ada pegawai BPN tidak memberikan layanan, kata dia, itu hanya sekadar ingin memastikan bahwa BPJS Kesehatannya itu aktif.

“Nomor Induk Kependudukan itu sudah terkoneksi, selama ada kartu penduduk, maka orang akan bisa langsung diketahui apakah kartu BPJS-nya aktif atau tidak,” tegas dia.

Sebagai informasi, permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli tanah dengan persyaratan melampirkan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2022.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Hasanuddin, Adnan Nasution menilai, aturan tersebut justru membuat pemerintah terkesan memaksakan masyarakat terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Menurut dia, kepemilikan BPJS Kesehatan bagi setiap warga negara adalah pilihan dan hal itu tidak ada sangkut pautnya dengan aktivitas jual beli tanah maupun kegiatan lainnya.

“Ini adalah pemaksaan. Sementara BPJS itu adalah alternatif. Karena ada beberapa orang yang punya alternatif lain untuk asuransi kesehatannya. Bisa jadi dia punya jaminan kesehatan yang dari swasta atau lembaga lain,” katanya.

Dalam pandangan akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unhas ini, pemerintah memberlakukan syarat tersebut untuk kembali menggaet peserta BPJS Kesehatan yang belakangan ini mengalami penurunan pelanggan, namun, langkah ini dirasa kurang tepat.

Di samping itu, dia juga menilai jika langkah ini ditempuh pemerintah berdasarkan pengalaman dalam memberlakukan syarat vaksinasi pada sejumlah pengurusan layanan publik, yang dianggap berhasil meningkatkan capaian vaksinasi.

“Sehingga metode ini diadopsi ke BPJS Kesehatan karena dianggap ini akan efektif dan efisien untuk bisa, dalam tanda petik, memaksa masyarakat untuk menjadi anggota BPJS Kesehatan,” bebernya.

Oleh karena itu, dia menyarankan agar pihak BPJS berbenah sehingga tak perlu ada pemaksaan ke masyarakat untuk menjadi anggota kepesertaan BPJS Kesehatan.

Misalnya, dengan menambah sejumlah layanan seperti yang banyak dilakukan asuransi kesehatan swasta lainnya. Sebab, tidak sedikit masyarakat yang justru memilih asuransi kesehatan swasta karena menganggap layanannya yang lebih menarik.

“Di samping layanan kesehatan, juga ada layanan lain misal pendidikan, jaminan hidup. Itu sangat variatif pelayanannya. Sementara BPJS itu monoton, tidak inovatif,” jelasnya.

“Satu indikator sebuah produk itu menarik apabila pelayanannya inovatif, jadi BPJS Harus berbenah supaya orang yang datang sendiri tanpa harus dipaksa,” imbuhnya.

Staf Khusus sekaligus Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi mengatakan penggunaan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat administrasi ini disebut menjadi cara untuk mengoptimalkan program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN.

“Poinnya bukan pada korelasi, tapi pada optimalisasi kepesertaan BPJS Kesehatan sehingga negara itu mampu memenuhi permintaan dalam undang-undang agar seluruh masyarakat memiliki asuransi kesehatan,” ujar Taufiqulhadi. (jpnn/*)

  • Bagikan