PNS Staf Kelurahan Sabintang dan Bajeng Rangkap Jabatan, Lurah Akui Tak Masalah

  • Bagikan

TAKALAR, BACAPESAN.COM- Untuk menata pemerintah yang baik dan bersih dari nepotisme tentunya beranjak dari regulasi persyaratan calon Kepala Lingkungan, dimana ada beberapa persyaratan bagi Kepala lingkungan yang harus diindahkan oleh pemerintah setempat.

Sehingga tidak terjadi monopoli jabatan. Namun regulasi itu terkesan tak diindahkan beberapa Kepala Kelurahan di Kabupaten Takalar.

Seperti staf Kelurahan Sabintang dia sudah berkisar 10 tahun merangkap jabatan sebagai Kepala Lingkungan (Kepling) Bontobaddo, Muh. Ali Daeng Rewa.

Hal ini dibenarkan oleh Lurah Sabintang, Ilham. “Ia ada memang staf saya yang sudah lama menjadi Kepala Lingkungan Bontobaddo, namun saya rasa tidak ada masalah karena sebelum saya jadi Kepala Kelurahan Sabintang, dia sudah Kepala Lingkungan,” kata Ilham saat dikonfirmasi.

Ilham juga membeberkan bahwa bukan cuma Staf Kelurahan Sabintang yang merangkap sebagai Kepala Lingkungan, akan tetapi di Kelurahan Bajeng juga, ada staf Kelurahan yang PNS dan merangkap sebagai Kepala lingkungan.

Selain di Kelurahan Sabintang, di Kelurahan Bajeng juga ada stafnya yang merangkap kepala lingkungan.

“Menurut saya, hal ini tak ada masalah karena tidak pernah dipersoalkan,” tambahnya.

Sementara Kepala Kelurahan Bajeng, Imal Faizal membenarkan kalau ada stafnya yang merangkap Kepala Lingkungan.

“Memang ada staf saya yang jadi Kepala Lingkungan Biring Balang, Syamsuddin Daeng Lawa. Sejak tahun 2007 jadi Kepala Lingkungan dan dia diangkat PNS di tahun 2014 itupun sudah mau pensiun di bulan April tahun ini,” ungkap Imal.

Menurut Imal Faizal tidak ada masalah karena inspektorat Takalar tidak pernah menegur dan mempersoalkan, sehingga kami beranggapan bahwa selama ini tidak ada masalah, tutup Imal.

Kepala Kecamatan Pattallassang,
Muhammad Syarief mengatakan dia tidak mengetahui adanya staf Kelurahan di wilayahnya yang rangkap sebagai Kepala Lingkungan.

“Nanti di kroscek karena saya baru menjabat sebagai Kepala Kecamatan dan selama saya Camat Pattallassang saya tidak pernah mengeluarkan SK Kepala Lingkungan,” ujar Muhammad Syarief.

Salah satu aktivis penggiat Anti Korupsi Sulawesi Selatan, Sakri, SH sangat menyayangkan perilaku yang dilakukan oleh Lurah dan Camat yang terkesan tidak taat dengan Perda.

“Harusnya PNS jangan diangkat sebagai Kepala Lingkungan dan yakin saja ini terindikasi merugikan negara karena mendapatkan dua gaji dengan sumber anggaran yang sama. Sehingga saya berharap agar kiranya segera mereka di berhentikan, sebelum kami melaporkan secara resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH),” Tegas Sakri. (*)

  • Bagikan