Pencuri Rokok Terancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara

  • Bagikan

PAREPARE, BACAPESAN.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Ujung Kota Parepare, berhasil menangkap pelaku pencuri rokok dan uang celengan di sebuah kios warga pada selasa 1 Maret 2022 lalu. Lokasi kios berada di Jalan Abdul Kadir Kelurahan Labukkang Kecamatan Ujung Kota Parepare.

Kapolsek Ujung, AKP M Anwar, dalam pengungkapan kasus itu membeberkan kronologi pelaku melakukan aksinya. Kata dia, pelaku masuk ke dalam rumah kios jualan warga dengan cara mencungkil dinding seng di atas kios dengan menggunakan obeng.

Dalam aksinya lanjut AKP Anwar, pelaku mengambil sejumlah rokok berbagai merek, membawa celengan kaleng yang berisi uang sejumlah Rp 1 juta 400 ribu.

Kejadian itu lanjut dia, dilaporkan oleh korban, M Idul. Selanjutnya tim buser melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan.

“Petugas berhasil menemukan pelaku di dalam sebuah rumah kost milik temannya di jalan Andi Cammi tanpa melakukan perlawanan,” ungkapnya

Dari hasil interogasi kata AKP Anwar, pelaku bernama Abd Kadir Jalani, diamankan bersama barang bukti berbagai macamerek rokok dan juga celengan berisi uang.

“Uang isi celengan saya pakai untuk main dengan perempuan sebanyak dua kali, di kos. Rokok ada sudah saya jual 1 bungkus, ada juga saya pakai bersama teman saya,” ujar pelaku saat diiterogasi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(***)

  • Bagikan