Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Suami ‘Hilang’ dan Mawar AFI Terancam Dipenjara

  • Bagikan

JAKARTA, BACAPESAN.COM – Sudah jatuh tertimpa tangga pula, demikian peribahasa yang cocok untuk menggambarkan situasi yang dialami Mawar Dhimas Febra Purwanti alias Mawar AFI.

Sebagaimana ramai diberitakan sebelumnya, Mawar AFI berpisah dengan Steno Ricardo, mantan suaminya. Sebulan kemudian, sang mantan suami malah menikahi mantan baby sitter anak mereka, Susi.

Situasi menjadi semakin rumit, karena tim pengacara sang mantan suami, Steno, melaporkan Mawar AFI ke Polres Depok dengan tuduhan pencemaran nama baik. Atas laporan tersebut, Mawar terancam hukuman penjara selama 4 tahun.

Mawar dilaporkan tim pengacara mantan suaminya, Steno Ricardo, lantaran ia mengungkap dugaan tim kuasa hukum Steno mengarang persidangan perceraian.

Karangan yang dimaksud adalah pernyataan Mawar yang menyebut Steno Ricardo dan kuasa hukumnya mengarang cerita perselingkuhan dirinya. Menurut Mawar, hal itu dilakukan agar proses perceraiannya dengan Steno dapat cepat selesai.

Laporan ke Polres Depok tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/495/II/2022/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya.

“Kami tidak menerima apabila dikait-kaitkan dan dianggap mengarang-ngarang persidangan,” kata tim pengacara Steno Ricardo dalam keterangannya, dikutip Selasa 8 Maret 2022.

“Kami sangat menyayangkan sikap Mawar yang dalam pernyataan-pernyataannya kerap mengait-ngaitkan tuduhannya dengan kami. Pada akhirnya, kami tidak punya pilihan lain selain menjalankan upaya hukum untuk menjaga nama baik dan kehormatan profesi kami. Biarlah proses hukum berjalan dan bukti-bukti (bukan pernyataan sepihak) berbicara,” kata tim pengacara Steno.

Tim pengacara juga menekankan laporan terhadap Mawar AFI dilakukan atas nama mereka, bukan mewakili Steno Ricardo.

Dalam surat tanda penerimaan laporan dari Polres Metro Depok yang turut dilampirkan tim pengacara Steno Ricardo, tercantum pasal yang digunakan untuk mempolisikan Mawar AFI.

Perempuan yang juga dikenal dengan nama Mysa Mawar itu dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Sebagaimana pasal yang digunakan, Mawar terancam hukuman maksimal empat tahun penjara. Hal ini tertulis di pasal 45 ayat (3) UU ITE, yang berbunyi “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”

Adapun Pasal 27 ayat (3) menyebutkan larangan “mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”. (fin/*)

  • Bagikan