Swab PCR-Antigen Kini Dihapus Untuk Perjalanan Domestik

  • Bagikan

MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Pelaku perjalanan domestik baik darat maupun udara tidak usah melakukan tes antigen maupun swab polymerase chain reaction (PCR) lagi. Syaratnya, sudah mengantongi surat vaksinasi lengkap dosis satu dan dua.

Pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan, Arman Bausat menyatakan akan menunggu secara surat edaran secara resmi atas kebijakan dari pemerintah pusat tersebut.

“Baru secara lisan tapi belum keluar aturannya. Dalam penerapannya kan harus ada aturan tertulisnya supaya bisa menjadi pegangan di lapangan,” ujar Arman, Senin (7/3/2022).

Menurut Arman, pernyataan terkait kelonggaran penerbangan masih menunggu surat edaran dikeluarkan. Tapi, kata dia, hal tersebut sudah menjadi kabar gembira bagi masyarakat yang hendak bepergian.

Adapun, potensi penyebaran Covid-19 yang ditimbulkan dari pelonggaran tersebut, Arman mengatakan pemerintah pastinya telah memperhitungkan secara matang sebelum edaran tersebut dikeluarkan.

“Jadi sudah ada pasti perhitungannya kemungkinan sudah ada herd immunity di masyarakat sehingga orang yang naik pesawat misalnya sekarang syaratnya naik pesawat harus ada sertifikat vaksin lengkap. Artinya sudah ada kekebalannya berarti kemungkinann orang yang berada didalam pesawat itu sudah kebal terhadap virus,” ujar dia.

Humas Angkasa Pura I, Iwan Risdianto mengungkapkan saat ini pihak Angkasa Pura belum mendapatkan surat edaran atas kebijakan tersebut. Sehingga, untuk persyaratan perjalanan domestik masih harus menggunakan PCR dan Antigen sebagai syarat penerbangan.

“Kan belum ada edarannya, mudah-mudahan segera turun,” ujar Iwan.

Dirinya mendukung bila kebijakan tersebut terwujud. Alasannya, hal itu merupakan keinginan yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat.

“Karena semua sangat menunggu itu. Penumpang juga bisa muda bepergian tanpa mengurus hasil tes PCR maupun antigen,” ujar Iwan.

Pemerintah memberlakukan berbagai kebijakan baru soal perjalanan di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). “Hal ini ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini,” kata Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut B Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, di Jakarta, kemarin.

Selain itu, seluruh kompetisi olahraga juga dapat menerima penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Adapun kapasitas masing-masing daerah ditetapkan sesuai dengan status level PPKM-nya.

Di antaranya PPKM level 4 kapasitas maksimal 25 persen, PPKM level 3 maksimal 50 persen, PPKM level 2 maksimal 75 persen dan PPKM level 1 maksimal 100 persen.

Luhut juga menyampaikan, Presiden Joko Widodo telah menyetujui untuk uji coba tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) sejak 7 Maret. Dengan persyaratan, PPLN yang datang harus menunjukkan booking hotel yang sudah dibayar minimal 8 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.

Selanjutnya, PPLN yang masuk harus sudah vaksin lengkap/booster serta melakukan entry PCR tes dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar. “Setelah negatif bisa bebas beraktifitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan,” imbuhnya.

Setelahnya, PPLN kembali melakukan tes PCR di hari ketiga di hotel masing-masing. Luhut menambahkan, PPLN juga harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan. (*)

  • Bagikan