BPJS Ketenagakerjaan Gelar Soaialisasi dan Penyerahan Santunan Kematian

  • Bagikan

PINRANG, BACAPESAN.COM – BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Pinrang,melaksanakan sosialisasi program jaminan kehilangan pekerjaan dan perlindungan pekerjaan rentan,bertempat di Lumbung padi cafe jalan juanda Kabupaten Pinrang, Selasa (8/3/2022).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Ketenagaankerjaan dan Transmigrasi Edia, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pinrang Soni C Wirawan,
HRD dari Biota Laut Ganggang Ardiansa serta beberapa yang mewakili perusahaan yang ada di Kabupaten Pinrang.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Pinrang Soni C Wirawan menuturkan, beberapa waktu lalu BPJS Ketenagakerjaan mempunyai 4 program atau jaminan sosial berupa Jaminan kematian, Jaminan kecelakaan kerja, Jaminan pensiun dan jaminan Hari tua dan saat ini kami akan mensosialisasikan tentang Jaminan Kehilangan pekerjaan,paparnya.

Soni menambahkan,jamianan sosial yang kelima ini akan secara otomatis mengikuti ke 4 program BPJS Ketenagakerjaan yang sudah ada selama ini,program ini tidak berdampak pada pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan selama yang selama ini berlaku artinya,programnya bertambah iurannya/pembayarannya tetap.

“Program jamianan BPJS Ketenagakerjaan bertambah menjadi lima jaminan sosial, tapi pembayarannya tidak bertambah,” jelasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Pinrang Edia mengajak semua pengusaha/ Badan usaha untuk tetap bersinerji dengan Dinas yang dipimpinnya,dia juga berharap agar para pengusaha untuk selalu berkomunikasi dengan pihaknya, demi kemajuan dunia usaha dan para pekerja yang ada di Pinrang ini.

Edia menambahkan, mengajak semua Badan usaha yang ada di Pinrang agar bisa menjaga sinergitas yang ada,agar dapat tercipta iklim kerja yang baik yang pada akhirnya badan usaha ini dapat berkembang dan para tenaga kerja juga dapat sejahtera.

Di sela-sela kegiatan sosialisasi, dilakukan penyerahan santunan kematian Alm.Ibu Hamisa kepada ahli waris korban sebesar Rp42 juta. (*)

  • Bagikan