KSOP Parepare Terapkan Aturan Baru, Transportasi Laut Tak Perlu Tes PCR dan Antigen

  • Bagikan

PAREPARE, BACAPESAN.COM – Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Parepare, telah memberlakukan aturan baru terkait perjalanan transportasi laut sejak tanggal 8 maret 2022.

Pemberlakukan aturan itu dilakukan berdasarkan, surat edaran Kementerian Perhubungan nomor 24 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi laut pada masa pandemi covid-19 dan surat edaran satgas covid-19 nomor 11 tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri Pada Masa pandemi covid-19.

Kepala Kantor KSOP Parepare, Triono menuturkan, dalam aturan tersebut, calon penumpang kapal tidak perlu menunjukkan syarat perjalanan berupa hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen.

Lebih lanjut Triono menjelaskan, jika penumpang ingin melakukan perjalanan laut tanpa tes PCR atau antigen, maka diwajibkan telah melakukan vaksin dosis 1, 2, ataupun booster dengan memperlihatkan bukti melalui aplikasi Peduli Lindungi.

“Untuk penumpang yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, maka sebelum melakukan perjalanan transportasi laut, wajib melakukan tes PCR ataupun Antigen dengan hasil negatif,” jelasnya

Triono menambahkan, dimasa pandemi ini pihaknya tetap memberlakukan protokol kesehatan di Kawasan Pelabuhan Nusantara Parepare maupun di kapal seperti aturan pada umumnya yaitu, tetap menjaga jarak, mencuci tangan, serta menggunakan masker.

Begitupun dengan vaksinasi kata putra daerah Parepare ini, juga menyediakan fasilitas vaksinasi di area pelabuhan bagi masyarakat maupun pengguna transportasi jalur laut.

“Kami juga menyiapkan fasilitas vaksinasi tentunya dengan bekerjasama Polres Parepare yaitu Kepolisian Sektor (Polsek) Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) dan KKP,” tutupnya.
(***)

  • Bagikan