DPO Kasus Investasi Bodong Dieksekusi, Kuasa Hukumnya Angkat Bicara

  • Bagikan

TANA TORAJA, BACAPESAN.COM – Kasus investasi bodong yang dilakukan PT Axelle Jaya yang merugikan nasabahnya hingga mencapai Rp131 Miliar yang melibatkan sejumlah petinggi Axelle.

Direktur pemasaran PT Axelle, Yohanis Tandilangi alias Totti, yang diduga melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja (Tator). Namun berhasil dieksekusi Kejaksaan Negari (Kejari) Tana Toraja, pada Kamis, 10 Maret 2022 dengan menjobloskan ke Rutan kelas IIB Makale.

Menurut Kajari Tator, Erianto Laso Paundanan kepada awak media di ruang kerjanya, mengatakan bahwa yang bersangkutan setelah ada putusan tersebut dimasukkan DPO karena dinilai tidak kooperatif pasca keluarnya keputusan Mahkamah Agung, namun Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil mengamankan Totti di Jalan Kayu Manis I Lama Gg 4, Palmeriam, Matraman, Jakarta Timur pada Selasa, 8 Maret 2022 dan setelah itu dijemput oleh tim dari Kejari Tator

Dijelaskan Erianto, apa yang dilakukan itu berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Nomor : 697 /Pid Sus/2020/PT. MKS tertanggal 1 Februari 2021 dan Putusan Kasasi Nomor : 2169 K/Pid.Sus/2021 tanggal 30 Agustus 2021, Totti dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta denda sebesar Rp10 miliar.

Sementara kuasa hukum Totti, Jhoni Paulus atau yang akrab disapa Jhopal kepada media usai mendampingi kliennya di Kejari Tator menegaskan bahwa eksekusi terhadap kliennya tak memiliki dasar, sebab masa penahanan telah habis.

Dirinya mengaku kliennya bukanlah seorang buronan, tapi secara resmi keluar dari tahanan karena masa penahannya telah habis.

Dirinya mengatakan siap melakukan PK terhadap kliennya, karena eksekusi tersebut tidak memiliki dasar.

“Ada kasus yang sama juga bebas, tetapi kenapa jaksa belum eksekusi,” pungkas Jhoni. (*)

  • Bagikan