Dugaan Korupsi Pengadaan Obat Covid-19 Pada Dinas Kesehatan Pemprov Sultra

  • Bagikan

KENDARI, BACAPESAN.COM – Badan Pemeriksa Keuangan menemukan adanya dugaan mark up pengadaan obat di Dinas Kesehatan Provinsi Sultra. Nilainya mencapai Rp757.118.723.

Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Nomor:36.B/LHP/XIX.KDR/05/2021 yang dikeluarkan pada tanggal 29 mei 2021.

Dalam laporan itu diketahui Dinas Kesehatan Pemprov Sultra melakukan pengadaan belanja barang medis habis pakai dan obat obatan untuk keperluan penanggulangan covid 19.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh PT SMK dengan nomor kontrak 903/1333 pada tanggal 27 Mei 2020 dengan total anggaran sebesar Rp2.173.976.525 yang bersumber dari dana insentif daerah.

Dalam pelaksanannya BPK menemukan adanya selisih harga antara nilai kontrak yang ditetapkan dengan nilai harga pada suplayer atau distributor seperti Vitamin C, Vitamin E dan Multi Vitamin yang jumlahnya mencapai Rp757.118.723.

Selain pengadaan obat, BPK juga menemukan adanya kemahalan harga pada pengadaan barang habis pakai yang juga terjadi pada Dinas kesehatan Pemprov Sultra.

Hasil review BPK atas beberapa dokumen kontrak pengadaan barang dengan memperbandingakan harga satuan barang yang dibayarkan penyedia kepada supplier dengan harga satuan dalam kontrak dengan memperhitungkan keuntungan/overhead yang diterima oleh penyedia, diketahui terdapat selisih perhitungan sebesar Rp394.064.347. (*)

  • Bagikan