Disporapar Parepare Gelar Penyusunan Rencana Kerja Tahun 2023

  • Bagikan

PAREPARE, BACAPESAN.COM – Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Parepare menggelar Forum Perangkat Daerah Penyusunan Rancangan Rencana Kerja 2023.

Kegiatan yang digelar Di Hotel Bukit Kenari, Jalan Jendral Sudirman, Kota Parepare dihadiri perwakilan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), kecamatan, kelurahan dan organisasi maupun komunitas yang bermitra langsung dengan Disporapar.

Sementara itu, hadir dari Disporapar yakni Kadisporapar, Amarun Agung Hamka S.STP, M.Si, Sekretaris Disporapar, Andi Bau Rahmah S.T, M.Si, Kepala Bidang Pemuda, Mansyur Sunusi, S.Pd, M.M, Kepala Bidang Olahraga, Nasruddin, S.T, M.Si dan perwakilan Bidang Destinasi dan Bidang Promosi Pariwisata.

Sejumlah item menjadi pembahasan dalam forum ini khususnya pengembangan sektor pariwisata, olahraga maupun pemuda.

Ketua KNPI Parepare, Ramdan, KNPI sebagai organisasi akan terus menggenjot pemuda yang aktif dalam berapa berbagai sektor.

“Kita atas terus berupaya melibatkan sebanyak mungkin pemuda yang aktif dalam organisasi kepemudaan,”jelasnya.

Ia pun menyampaikan, saran bahwa pengembangan pariwisata khususnya yang bersentuhan dengan pemuda perlu didorong dengan semangat kolaborasi.

“Di sektor pariwisata, pengembangannya pun bisa dibuat secara asyik contohnya yang saat ini dilakukan pak Sek KNPI Camp For Fun,”terang dia.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemuda, Mansyur Sunusi kedepannya akan terus menciptakan kolaborasi yang baik antara pemerintah dengan organisasi pemuda.

Sementara itu, adanya sejumlah pertanyaan terkait pengembangan sektor pariwisata, pemuda dan olahraga khusus ketersediaan fasilitas disambut baik oleh Disporapar.

Kepala Sub Bagian Perencana dan Program Disporapar, Haerunisa Burhan, S.Ip menyampaikan, bahwa untuk usulan baik dari tingkat kelurahan maupun organisasi bisa diajukan lewat penginputan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

“Untuk pengajuan bisa mengusulkan dengan masukkan lewat SIPD. Seperti rehab misalnya, harus juga ditentukan status kepemilikan karena harus jelas milik pemerintah, jika bukan milik pemerintah dan dibangun, maka bisa jadi temuan.
(***)

  • Bagikan