Sengketan Lahan Tongkonan, Berujung Pada Pengrusakan Jalan Negara

  • Bagikan

TORAJA UTARA, BACAPESAN.COM – Sengketa lahan Tongkonan To’ Penammuan di Kampung Tanete, Dusun Bataragoa, Kelurahan Nanggala Sampiak Salu, Kecamatan Nanggala kabupaten Toraja Utara (Torut) yang saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Makale, Tana Toraja.

Salah satu perwakilan keluarga yang digugat, Rony Rumengan mengatakan, lahan tersebut masih sengketa dan belum ada putusan pengadilan, tetalu penggugar telah memotong jalanan negara yang merupakan aset negara.

Hal ini dinilai meresahkan masyarakat yang menggunakan jalan ini karena sudah tidak bisa melintasi jalanan.

Ditambahkan bahwa karena kondisi tersebut memicu bentrokan dimasyarakat sehingga dirinya pada Sabtu, 12 Maret lalu bersurat ke Polres Toraja Utara dan ditembuskan ke Kejaksaan agar pihak yang berwajib bisa turun tangan sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, apalagi mereka telah seenaknya merusak fasilitas negara.

“Rencana penggusuran jalan ini semula diprotes warga, dan sebelumhya Lurah Nanggala Sampiak Salu didampingi personil Polsek Naggala, turun ke lokasi dan waktu itu, disepakati dan direncanakan akan diadakan pertemuan yang difasilitasi pihak kelurahan. Namun agenda tersebut belum terealisasi hingga saat ini sementara jalan sudah rusak tidak bisa lagi dipergunakan,” pungkas Rony.

Namun gejolak di lapangan muncul, karena pihak penggugat yakni Isak dan Damaris Bani’ telah meratakan lahan sengketa tersebut dan bahkan telah merusak jalan poros beton yang melintasi lahan tersebut sehingga akses jalan otomatis lumpuh masyarakat tidak bisa melintas menggunakan kendaaraan. Dimana poros tersebut menuju ke lokasi Tongkonan Banua Sura’ dan Tongkonan Sembang.

Terpisah, Lurah Sampiak Salu, Enos Tonapa yang dikonfirmasi membenarkan adanya persoalan sengketa antar keluarga dimana salah satu pihak telah memutuskan akses jalan negara yang ada dilokasi sengketa tersebut. Dan hal ini sangat disayangkan karena itu merupakan aset negara.

Dijelaskan Enos bahwa sebelumnya pihaknya selaku pemerintah setempat dan toparenge’ (red : tokoh masyarakat) setempat juga telah mengingatkan agar jangan ada pekerjaan sebelum ada kesepatakan semua pihak, namun mereka tidak mengindahkan hal tersebut.

Ditambahkan Enos bahwa kepolisian telah turun, didampingi jaksa kemarin (Rabu,16 Maret 2022) untuk menunjau lokasi tersebut. Dan rencana kedua pihak akan difasilitasi untuk kembali dipertemukan Jumat, 18 Maret 2022. (*)

  • Bagikan