Wali Kota Parepare Apresiasi Kehadiran Rumah Adhyaksa Sebagai Layanan Hukum Tanpa Persidangan

  • Bagikan

PAREPARE, BACAPESAN.COM – Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, menghadiri launching Rumah Adhyaksa atau House of Restorative Justice Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare. Kegiatan dirangkaikan penandatanganan deklarasi pencanganan yang dilaksanakan di Taman Mattirotasi, Kecamatan Ujung, Senin (21/3/2022).

Launching juga dihadiri jajaran forkopimda yaitu, TNI, Polri, Pengadilan Negeri, Lapas Kelas II A, DPRD, para pimpina SKDP, Camat, Lurah, serta para kasi Kejaksaan Negeri Parepare.

Peresmian Rumah Adhyaksa dimulai dengan penekanan tomobol sirine yang dilakukan secara bersamaan oleh jajaran forkopimda, kemudian dillanjutkan penandatanganan deklarasi pencananganan Rumah Adhyaksa.

Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, pada kegiatan itu sangat mengapresiasi kehadiran Rumah Adhyaksa. Kata dia, sistem penegakan hukum di Parepare mampu menjawab keinginan Jaksa Agung.

“Kita harus bersyukur dan bangga dengan kehadiran Rumah Adhyaksa sebagai wadah masyarakat yang mencari keadilan. Keadilan dapat ditempuh dengan berbagai cara seperti keadilan bagaimana pelaku dan korban atau komponen stakeholder lain dapat duduk bersama untuk melahirkan nilai perdamaian dalam berbagai permasalahan hukum,” ungkapnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parepare, Didi Hariyono menuturkan, Rumah Adhyaksa itu merupakan program nasional yang dicanangkan Jaksa Agung yang harus disosialisasikan ke seluruh wilayah Indonesia, baik di tingkat Kabupaten maupun Kota.

“Kehadiran Rumah Adhyaksa ini diperuntukkan sebagai layanan hukum untuk masyarakat dalam menangani perkara ringan yang tidak perlu sampai ke persidangan, bisa diselesaikan melalui jalur restorasi,” ungkapnya.
(***)

  • Bagikan