Kejari Takalar Musnahkan Narkotika

  • Bagikan

TAKALAR, BACAPESAN.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar,
Bidang Barang Bukti dan Barang Rampasan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dan barang bukti lainnya yang telah memiliki kekuatan hukum (inkrach) di halaman Kantor Kejari Takalar, kamis (24/03/2022).

Pemusnahan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Ketua BNK Kabupaten Takalar, Ketua PN Takalar, Wakapolres Takalar, Kasdim Kodim 1426 Takalar, Kalapas Takalar yang diwakili, Direktur RSUD Padjongan Daeng Ngalle, Kadis Kesehatan yang diwakili oleh Kepala Bidang, Kasat Narkoba Polres Takalar, Kasat Reskrim Polres Takalar, para Kasi dan Kasubagbin Kejari Takalar serta seluruh pegawai Kejari Takalar.

Kepala Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Takalar, Rini Wijaya, mengatakan, pihaknya memusnahkan sebanyak 48 perkara barang bukti yang sudah inkracht yang dimusnahkan diantaranya 46 Perkara UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebanyak 6,1002 gram sabu dan dua perkara UU No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan sebanyak 259 butir obat Farmasi berlogo Y dari dua perkara, ujar Rini Wijaya, SH.

“Alhamdulillah di tahun 2022 ini ada penurunan pengguna narkotika, dimana diketahui di tahun 2021 kami musahnakan narkotika sebanyak 50 gram dan tahun ini sebanyak 6,1002 gram jenis sabu,” jelas Rini Wijaya.

Sementara Kepala Kejaksaan (Kajari) Takalar, Salahuddin, berharap kepada Ketua Badan Narkotika (BNK) Kabupaten Takalar agar sering melakukan sosialisasi tentang bahayanya menggunakan Narkotika.

“Sehingga penggunaan narkotika di Takalar terus menurun. Hal ini terbukti di tahun ini, pengguna narkotika di Takalar sudah ada penurunan dibandingkan di tahun 2021 lalu. Kami tetap berharap
semoga di tahun ini agar terus semakin menurun pengguna narkoba di Takalar,” harap Salahuddin.

Salahuddin juga menegaskan terkhusus bagi pengedar Narkotika akan diberikan tuntutan tertinggi. (*)

  • Bagikan