Tiga Pelaku Narkotika Berhasil Diringkus, Satu Pelaku Masih Dalam Pengejaran

  • Bagikan

PAREPARE, BACAPESAN.COM – Tiga Pria masing-masing inisial BB (32), ST (27) dan EL (26), kini mendekam di ruang tahanan Polres Parepare.

Kapolres Parepare, AKBP Andiko Wicaksono, menjelaskan, ketiga pelaku tersebut diamankan Sat Res Narkoba Polres Parepare lantaran menjadi pengedar Narkotika Jenis Shabu di Kota Parepare.

“Berawal setelah pelaku berinisial BB diamankan di jalan Industri Kecil Kelurahan Bukit Harapan Kecamatan Soreang Kota Parepare karena telah ditemukan barang berupa 24 (Dua Puluh Empat) sachet berperekat berisi kristal bening yakni narkotika jenis shabu seberat 26,02 (Dua Enam Koma Nol Dua) gram beserta timbangan digital yang disimpan dalam box Handphone sebagai tempat shabu. Setelah dilakukan pemeriksaaan ia mengakui bahwa barang tersebut didapatnya dari inisial ST”, ungkapnya, saat menggerlar pres rilis di Lobi Polres Parepare, Kamis (24/03/2022).

Penangkapan itu kata Andiko, dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Parepare, AKP Bambang Supryadi, bersama kanit Opsnal, Ipda Ahmad.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa diduga sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Jalan Industri Kecil, Kasat Resnarkoba bersama Satu orang rekannya langsung menuju ke lokasi “, jelasnya

Andiko menambhakan, saat dilakukan pengembangan, pelaku inisial ST diamankan di pinggir jalan tepatnya di jalan Bukit Madani dan El diamankan di Mall Off Pinrang Sejahtera.

“Menurut pengakuan EL bahwa ia mendapatkan barang dari seorang pria berinisial BK dari Kabupaten Sidrap, terkait pengakuan tersebut inisial BK masih dalam pengejaran “, ungkapnya

Atas perbuatannya, kini para pelaku dijerat pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 dan 132 ayat 1 dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
(***)

  • Bagikan