Sidang Lanjutan Raibnya Dana Nasabah BNI, Jaksa Hadirkan Saksi Ahli

  • Bagikan

MAKASSAR, BACAPESAN.COM- Jaksa Penuntun Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli tindak pidana perbankan sebagai saksi dalam lanjutan persidangan terdakwa Melati B.Sombe, Zahniar dan Rahmat.

Saksi ahli dihadirkan dalam perkara 1846/Pid.B/2021/PN Mks raibnya dana deposito nasabah 65 Milliar di Bank BNI Makassar.

Agenda persidangan pada Selasa (15/03) yaitu pemeriksaan saksi ahli melalui zoom yaitu DR. Flora Dianti S.H., M.H. Beliau adalah saksi ahli pidana yang juga merupakan dosen Universitas Indonesia.

Pada persidangan tersebut, Flora Dianti dicecar pertanyaan oleh majelis hakim terkait kapan dan bilamana perbankan dalam hal ini manajemen Bank BNI bertanggung jawab atas perbuatan Pegawai Bank BNI yang melakukan tindak pidana perbankan dan pencucian uang.

“Pertama, apabila pada saat melakukan tindak pidana tersebut, yang bersangkutan masih berstatus karyawan di perusahaan tersebut. Kedua, apabila pegawai tersebut masih bekerja utk kepentingan perusahaan tersebut,” ungkap Flora Dianti kepada majelis hakim.

Ketiga, apabila manajemen mengetahui adanya perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh pegawai tersebut tetapi tidak mencegah atau melakukan pembiaran. Dengan demikian manajemen harus bertanggung jawab pada perkara ini” sambungnya.

Agenda persidangan pada Kamis (24/03) yaitu pemeriksaan saksi ahli yaitu Syamsul Bahri,SE,MM yang pernah menjabat sebagai Senior Manager Pengawas Bank Indonesia.

Dalam kesaksiannya, Syamsul Bahri sebagai ahli penanganan kasus tindak pidana perbankan. Dirinya menyebutkan prinsip -prinsip perbankan dan implementasinya terhadap Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.

“Perbankan dalam mengerjakan tugasnya menerapkan prinsip perbankan, yaitu prinsip kepercayaan, prinsip kehati-hatian, prinsip kerahasiaan dan prinsip mengenal nasabah. Pasal 49 ayat 1a dan ayat 2b menyebutkan Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau Pegawai Bank sebagai subjek hukum. Sehingga subjek hukum dalam perusahaan tersebut merupakan tanggung jawab perusahaan” ujar Syamsul kepada Majelis Hakim.

Selanjutnya majelis hakim mempertanyakan keterkaitan oknum sebagai tanggung jawab perusahaan. Syamsul menjelaskan bahwa manajemen bertanggung jawab dalam kasus raibnya dana deposito nasabah Bank BNI Makassar sebab manajemen perbankan disusun secara integral dan berjenjang.

“Manajemen perbankan disusun secara integral dengan wewenang yang berjenjang. Sehingga Pelaku usaha bertanggung jawab atas perbuatan subjek hukumnya. Hal ini juga dikuatkan Undang – Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 menyebutkan hak konsumen untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian.”ujarnya.

Selanjutnya, Jaksa Pentuntut Umum mempertanyakan bentuk pengawasan yang dilakukan Bank BNI terhadap transaksi besar para korban (H, R, A dan IMB) serta fungsi pengawasan dari bank sentral dan OJK. Saksi Syamsul menjelaskan bahwa telah ditetapkan aturan pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

“Pada transaksi ≥Rp 500 juta, nasabah diharuskan mengisi kolom sumber dana dan tujuan transaksi. Hal ini pun menjadi peran supervisi (pengawasan) manajemen terhadap dana nasabah. Besar pertanyaan pada tugas Internal Control Bank BNI Makassar dalam menangkap early warning system pada transaksi nominal besar dan mencurigakan tersebut.”lanjutnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terdakwa dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a, b atau ayat (2) huruf b UURI No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan dan Pasal 3 atau Pasal 5 UURI No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang dilakukan terdakwa dalam rentang waktu bulan Desember 2019 sampai dengan bulan Maret 2021. (*)

  • Bagikan