Marak Kasus Traficking di Sulsel, Ketua DPRD Bakal Kawal Perda TPPO

  • Bagikan

MAKASSAR, BACAPESAN.COM –Tindak Pidana Perdangangan Orang (TPPO) di Indoenesia dari tahun ke tahun terus mengalami peningakatan.

Data dari IOM menunjukkan, setidaknya ada 145 kasus traficking yang terjadi di Indonesia, sedang di Sulsel ada sekitar 8 kasus untuk tahun 2021. Dari riset yang dilakukan oleh ICJ terungkap jika pola dan modus dari traficking mengalami perubahan seiring dengan adanya kemajuan tekhnologi.

Ketua DPRD Sulsel, Andi Kartika Sari mengatakan, peraturan daerah (Perda) yang bisa mengatur terkait masalah dengan TPPO memang dangat diperlukan. Dirinya menegaskan akan mengawal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) TPPO yang saat ini sudah dalam pembahasan setelah naskah akademiknya selesai dikerjakan.

“Kasus traficking saat ini sudah sangat memprihatinkan, telah banyak korban dan harus segera dicegah. Sebagai seorang perempuan hatinya merasa terpanggil untuk melakukan tindakan pencegahan terhadap TPPO,yang sebagian besar korbannya dari kalangan perempuan,” ujarnya saat membuka acara Konsultasi Publik Ranperda TPPO di hotel Almadera, Sabtu (26/3).

“Saya memastikan akan mengawal Ranperda TPPO ini hingga menjadi Perda, sebagai perempuan saya memiliki tanggung jawab untuk mencegah TPO,” sambung Ina.

Politisi Partai Golkar ini juga menyampaikan terimakasih kepada semua komponen yang terlibat dalam pembuatan naskah akademik Ranperda TPPO tersebut.

“Terutama bagi para perempuan-perempuan hebat yang tidak pernah lelah dalam memperjuangkan dan membela hak-hak kaum perempuan,” ucapnya.

Dia juga berharap dengan digelarnya konsultasi publik atas Ranperda tersebut akan disegera proses untuk menjadi Perda.

Di sisi lain,Meysi Papuyungun Kepala UPT P2TPA Sulsel yang menjadi salahsatu pembicara dalam Konsultasi Publik Ranperda DPRD Sulsel tentang TPPO menegaskan bahwa masalah TPPO harus dihadapi secara bersama-sama. Dia mengakui bahwa betapa sulitnya mengungkap kasus-kasus traficking. Apalagi saat ini sudah terjadi perubahan pola dan modus dalam praktek pratek traficking.

“Dari sekian kasus yang di tangani,saat ini sudah ada perubahan transaksi, pola perekrutan dan jenisnya, apalagi dengan keberadaan informasi tekhnologi yang cukup maju,” ujar Meysi

Dia juga menambahkan jika pelaku traficking bisa saja dari orang-orang terdekat,baik itu keluarga maupun pacar korban. Sedang untuk daerah tujuan sendiri ada dua,yakni domestik dan luar negeri.

“Untuk keluar negeri kebanyakan ke malasyia, sedang domestik banyak yang kepapua, Makassar dan Pare-pare,”tambahnya.

Faktor lainnya yang menyebabkan TPPO meningkat karena kasus TPPO tapi pelaku dijerat dengan UU PA. Alasannya jika dijerat traficking membutuhkan waktu yang cukup panjang. Kekhawatiran yang sama di ungkapkan Husaima Husain.

Dia mengungkapkan bahwa dari riset yang dilakukan oleh IJC, ada banyak praktek korupsi dalam kasus TPPO. Mulai praktek suap untuk manipulasi umur, hingga uang pelicin bagi para petugas dalam meloloskan korban-korban traficking ke daerah tujuan.

“Dari segi tindak pidana korupsi dalam kasus trakficking juga banyak terjadi,mulai dari suap hingga masalah adminitrasi,”ungkapnya.

Konsultasi Publik Raperda DRPD Sulsel ini juga dirangkaikan dengan peringatan Internasional Days Women yang di prakarasi oleh Koalisi Stop Perkawinan Anak. (*)

  • Bagikan