Dear Pak Satpol dan Dinsos Makassar, Dewan Minta Awasi Rumah Kost “Nakal” di Bulan Ramadan

  • Bagikan

MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Tidak bisa dipungkiri, kost merupakan salah satu hal yang tidak bisa lepas dari mahasiswa atau pekerja, apalagi bagi perantau.

Faktor inilah yang menjadi kesempatan bisnis bagi warga sekitar, baik kampus maupun mal untuk berlomba-lomba mendirikan rumah kos senyaman mungkin bagi peminat dengan harga fantastis.

Umumnya, lingkungan pendidikan tinggi di Indonesia masih masih dihegemoni oleh berbagai kebijakan sehingga kebutuhan ekonomi yang mahal membuat mahasiswa assiek lakukan pergaulan bebas.

Olehnya, Anggota DPRD Kota Makassar Fraksi Gerindra, Budi Hastuti, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, dalam hal ini Satpol PP dan pihak terkait Dinsos, untuk memperketat pengawasan rumah kost mengingat tak lama lagi masuk bulan suci Ramadan.

Budi Hastuti mengatakan, hal ini perlu dilakukan agar keamanan dan kenyamanan umat muslim melaksanakan ibadah puasa lebih nyaman dan tidak ternodai dengan perilaku negatif.

“Ya, tentu jelang Ramadan memang sangat perlu diperketat pengawasan rumah kos. Harapan kita bahwa hal-hal negatif yang sering terjadi di kos-kosan bisa diminimalisir saat bulan suci Ramadan,” ujar Budi, Kamis (31/3/2022).

Bendahara DPC Partai Gerindra Kota Makassar ini, juga meminta peran camat, lurah, RT/RW, dan masyarakat untuk aktif melakukan pengawasan rumah kost di wilayah tempat tinggalnya masing-masing.

“Kalau semua kita mengambil peran, saya yakin bahwa Perda Rumah Kos ini akan berjalan maksimal. Tentu ketenteraman dan kenyamanan warga juga akan terjaga dengan baik,” tuturnya.

Budi Hastuti menjelaskan, masih banyak masyarakat yang kurang paham terkait aturan pengelolaan rumah kos. Misalnya, belum memiliki izin dan beroperasi tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Perda ini dibentuk atas inisiasi DPRD. Kita ingin pemilik rumah kost taat mengenai aturan yang diatur,” jelas Budi Hastuti.

Jangan sampai, kata Anggota Komisi D DPRD ini, rumah kost menjadi tempat tinggal yang menurunkan kualitas iman dan ketakwaan masyarakat.

“Karena itu penting bagi pemilik kos untuk mematuhi tata tertib sebagaimana aturan yang ada,” pungkasnya.

Diketahui, tahun sebelumnya, tim gabungan dari Dinas Kependudukan dan Dinas Sosial Kota Makassar, Satpol, Pamong Praja dan unsur tripika menggelar operasi yustisi di beberapa rumah kontrak dan kost-kosan di Makassar. (*)

 

  • Bagikan