Makassar jadi Pasar Gelap Peredaran Barang Ilegal

  • Bagikan

MAKASSAR, BACAPESAN.COM — Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan memusnahkan minuman keras ilegal. Pemunasnahan dilakukan di parkiran Graha Sucofindo Makassar, Jalan Urip Sumohardjo, Rabu (30/3/2022).

Selain miras, beberapa barang lain turut dimusnahkan. Di antaranya; alat pertanian, ikat pinggang hingga sepatu asal luar negeri yang tidak memiliki izin edar di Indonesia. Barang-barang ini berasal dari hasil sitaan PKTN selama ini.

Direktur Jenderal PKTN Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono mengatakan barang-barang tersebut disita saat sedang diedarkan di Sulawesi Selatan. Makassar disebut sebagai kota terbesar beredarnya barang ilegal tersebut.

“Yang dimusnahkan hari ini adalah hasil pengawasan salah satu unit balai kami yaitu pengawasan tertib niaga di bawah perlindungan konsumen dan tertib niaga Kementerian Perdagangan. Kami bersinergi dengan Kementerian, Polda Sulsel, Polrestabes, Kejaksaan, dan TNI untuk melakukan pengawasan. Barang yang diambil adalah yang tidak sesuai dengan aturan,” kata Veri.

Veri menerangkan, barang-barang yang dimaksud ilegal tersebut adalah barang yang tidak memiliki standar nasional Indonesia atau bersertifikat SNI. Sehingga pihaknya melakukan penertiban dalam bentuk penyitaan sesuai dengan perintah undang-undang.

Tujuan utama dari kegiatan pemusnahan ini selain melenyapkan barang ilegal tersebut, juga untuk memberikan efek jera pada para pedagang. Maka dari itu, Veri memberi peringatan kepada seluruh pelaku usaha untuk hati-hati dalam menjual barang yang tidak memenuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku.

“Salah tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan efek jera yang mudah dan singkat tanpa melalui proses penyelidikan yang panjang. Karena di dalam aturan, pelaku usaha yang melakukan kegiatan melanggar itu diminta melakukan penarikan barang atau melakukan pemusnahan. Salah satunya seperti ini,” ujarnya.

Adapun untuk para pemilik barang ilegal ini, kata Veri, tak diberi hukuman. Mereka hanya dibina dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan yang sama. Alasan itu dilakukan sebab para pedagang dengan sadar memberikan barangnya untuk dimusnahkan.

Dari peredaran barang ilegal ini, negara disebut mengalami kerugian hampir setengah miliar.

“Sebelum dilakukan pencabutan izin usaha itu ada tahapannya. Dalam operasi ini kerugian negara yang ditimbulkan itu tercatat hampir setengah miliar, atau sekitar Rp480 juta,” sebut Veri.

Barang-barang yang disita PKTN didominasi oleh produk luar negeri, terutama alat pertanian yang seharusnya, kata Veri, bisa diproduksi sendiri dalam negeri tanpa harus diimpor.

“Kami tidak membatasi barang yang dari luar asal sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada,” tegasnya.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar Arlien Ariesta mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga serta seluruh stakeholder yang ada. Adanya koordinasi yang baik sehingga pengawasan serta penegakan aturan berjalan dengan baik dan lancar.

“Kegiatan-kegiatan seperti ini akan semakin mempererat hubungan serta koordinasi dan kerjasama dalam mengemban tugas bersama. Melakukan pencegahan dan memberantas berbagai jenis kejahatan maupun pelanggaran khususnya di Makassar ini,” ujar Arline. (*)

 

  • Bagikan