Polres Parepare Gagalkan Satu Kilo Sabu Asal Tarakan

  • Bagikan

PAREPARE, BACAPESAN.COM – Polres Parepare, melalui Satuan Reserse Nakoba Polres mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Sabtu (2/3/2022) di Halaman Mako Polres Parepare dengan menghadirkan dua tersangka beserta barang bukti sabu.

Pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotka usai melakukan penggagalan pada, Senin (28/3/2022), sekitar pukul 07.50 di Jalan Andi Cammi, Kawasan Pelabuhan Nusantara Parepare, Kelurahan Mallusetasi, Kecamatan Ujung.

Kapolres Parepare, Andi Wicaksono, menjelaskan kronologi pengungkapan. Kata dia, berawal adanya informasi dari salah satu penumpang yang dicurigaj membawa barang Narkotka jenis sabu, selanjutnya Kapolsek Kawasan Pelabuhan Nusantara Parepare bersama Anggota Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Parepare menindak lanjuti hal tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang.

“Berhasil menemukan seorang penumpang lelaki inisial R di Kapal KM Catteleya Express yang berada ddalam kamar ABK nomor 5 menguasai, menympan sebanyak ± 1(satu) kilogram narkotka jenis sabu yang disimpan dalam kantongan kain wama merah dan dikemasi bungkus menggunakan bungkusan ten guangyinwang wama hijau,” jelasnya, didampingi Kapolsek KPN dan Kasat Narkoba.

Berdasarkan keterangan dan tersangka lelaki Inisial R, dirinya bawa narkotka jenis sabu tersebut dari Tarakan ke Parepare yang diperoleh dan lelaki Inisial S (DPO) untuk nantinya akan diserahkan kepada tersangka inisial I ketika tiba di Parepare.

“Adapun upah yang dijanjkan sebesar RP20.000.000, inisial I berhasil diamankan dan ditangkap saat akan menunggu ke tersangka inisial R di luar kawasan Pelabuhan Nusantara Parepare untuk menerima sabu tersebut,” ungkapnya.

Barang bukti berhasil diamankan, satu sachet plastk berukuran besar yang berisikan kristal bening bersi narkotika jenis sabu, dbungkus dengan plastk teh merk Guanyinwang wama hijau dengan berat dtmbang dengan pembungkusnya sebesar 1003 gram, 1 kilogram narkotika jenis sabu, satu kantongan plastk warma hitam, satu tas kantongan wama merah, satu unit handphone android merk samsung, satu unit handphone android merk oppo, dan uang tunai sebesar Rp1.000.000.

Atas perbuatannya, tersangka diancam hukuman 20 tahun penjara berdasarkan uu narkotika nomor 35 tahun 2002 pasal 114 ayat 2, dan uu narkotika nomor 35 tahun 2009 pasal 112 ayat ayat 2.
(***)

  • Bagikan