Kasus Tambang Pasir di Takalar ke Penyidikan

  • Bagikan

MAKASSAR, BACAPESAN.COM — Penyidik Pidana Khususejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menaikkan kasus dugaan korupsi penyimpangan penetapan harga jual tambang pasir laut tahun 2020 di Galesong, Kabupaten Takalar, ke tahap penyidikan.

Perubahan status perkara ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sulsel, Andi Faik pada Harian Rakyat Sulsel. Sejak 30 Maret 2022 kasus ini resmi memasuki babak baru.

“Penanganannya sudah kami tingkatkan ke penyidikan. Perkara ini berstatus penyidikan dari tanggal 30 maret 2022,” kata Andi Faik melalui pesan singkat WhatsApp, Minggu (3/4/2022).

Adanya peningkatan status ini, kata Andi Faik, menandakan, Kejati Sulsel betul-betul serius mengusut kasus ini hingga tuntas. Apalagi diduga kerugian negara yang ditimbulkan mencapai miliaran rupiah.
Selain itu, ia juga menyampaikan pihaknya belum bisa mengekspose terlalu jauh kasus ini apalagi posisinya masih dalam tahap pemanggilan saksi-saksi guna melengkapi bukti yang ada.

“Kegiatan penyidikan ini baru dimulai. Sekarang ini baru memanggil saksi-saksi untuk memberikan keterangan,” terang dia.

Sebelumnya, beberapa pejabat yang bekerja pada Pemda Takalar dipanggil Kejaksaan Tinggi untuk dimintai keterangan alias saksi dalam perkara ini. Mereka yang dipanggil diantaranya, PA (Mantan Kepala BPKAD), HS (Mantan Kabid Pajak BPKAD), IY (Mantan Kadis PTSP), KH (Mantan sekretaris Inspektorat tahun 2020), dan AI (Kasubdit pajak BPKAD).

Awal mulainya kasus ini diketahui muncul setelah adanya isu yang beredar bahwa ada penurunan harga jual tambang pasir laut sementara kuat dugaan tak memiliki dasar hukum yang kuat. Kebijakan itu, dianggap oleh aparat penegak hukum, sebagai langkah yang berpotensi merugikan keuangan negara yang cukup besar.

Di dalamnya diduga ada kerugian negara sebesar Rp13,5 milyar dalam penetapan harga jual tambang pasir laut di wilayah Takalar tahun 2020. Harga tambang pasir laut dijual Rp7.500 per kubik dari harga jual yang ditetapkan dalam peraturan sebesar Rp10.000 per kubik.

Dari Informasi yang beredar menyebutkan, turunnya nilai harga jual tambang pasir didasari oleh adanya penawaran yang dilakukan pihak penambang. Tawaran pihak penambang kemudian direspon dengan rapat bersama sejumlah pejabat Pemkab Takalar. Tawaran pengurangan harga itu kemudian disetujui dan disepakati melalui berita acara. (*)

 

  • Bagikan