Barang Nurdin Abdullah Tak Laku Dilelang

  • Bagikan

MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Barang hasil rampasan oleh negara dari mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, tidak laku dilelang. Dua mesin dan dua jet ski terancam akan jadi barang rongsokan.

Lelang barang-barang hasi tindak pidana korupsi itu dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar.

Penetapan lelang harta sitaan itu digelar, Kamis (7/4/2022).Namun, hingga penetapan lelang tidak ada penawaran yang masuk dari enam item harta yang dilelang.

Pejabat Lelang dari KPKNL Makassar, Asriani Ningsih mengatakan tidak ada pihak yang melakukan penawaran barang sitaan tersebut.

“Saat pelaksanaan lelang, sampai dengan batas akhir penawaran tidak ada yang mengajukan penawaran,” kata Asriani.

Asriani menyebut barang sitaan tersebut akan dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku penjual. Selanjutnya, akan menunggu pengajuan lelang ulang dari KPK sebagai yang berwenang.

“Barang dikembalikan ke penjual, untuk selanjutnya menunggu permohonan lelang ulang dari KPK, karena sudah menjadi kewenangan KPK akan melakukan lelang ulang atau tidak,” tambah Adriani.

Dua pekan lalu, pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri menyatakan akan melelang barang hasil rampasan dalam kasus korupsi Nurdin Abdullah, terpidana kasus suap dan gratifikasi perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

“KPK bersama KPKNL Makassar akan melaksanakan lelang barang rampasan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2021/ PN Mks tanggal 29 November 2021 atas nama Nurdin Abdullah,” ujar Ali.

Barang yang dilelang berupa satu unit mesin Yamaha F250 RL-D-NC Serial No. 1012178 dengan harga limit Rp 218.500.000,00 dan uang jaminan Rp 45.000.000,00; satu unit mesin Yamaha F250 RL-D-NC Serial No. 1004847 dengan harga limit Rp 218.500.000,00 dengan uang jaminan Rp 45.000.000,00; satu unit Jet Ski dengan serial number PW GTR 230 W/S EB/NY 20 INT YDV22557J920 warna hitam dengan harga limit Rp 241.589.000,00 dan uang jaminan Rp 50.000.000,00; satu unit Jet Ski, serial number PW GTX 230 W/SOUND BM/LG 20 INT YDV04110H920 warna biru dengan harga limit Rp 341.454.000,00 dan uang jaminan Rp 70.000.000,00; satu unit trailer Jet Ski Warna Silver dengan harga limit Rp 10.000.000,00 dan uang jaminan Rp 2.500.000,00; dan satu unit trailer Jet Ski Warna Silver dengan harga limit Rp 10.000.000,00 dan uang jaminan Rp 2.500.000,00

Pelaksanaan lelang dilakukan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) dengan metode “Closed Bidding”.

Mengenai penyebab tidak lakunya harta sitaan itu, Asriani mengatakan, tak bisa mengetahui secara pasti.
Meski begitu, menurutnya kondisi pandemi bisa menjadi salah satu faktor sementara barang tersebut belum terlalu dibutuhkan.

Nurdin Abdullah divonis lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar. Vonis ini dijatuhkan pada Senin malam (29/11/2021). Nurdin juga dijatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 2.187.600.000 dan 350.000 dolar Singapura. Apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya bisa dirampas untuk menutupi kerugian negara.

Hakim juga mencabut hak politik Nurdin untuk dipilih sebagai pejabat publik selama tiga tahun setelah menjalani hukuman pidana pokok.

Atas vonis ini, Nurdin tidak mengajukan banding sehingga perkara tersebut langsung dinyatakan inkrah. (*)

  • Bagikan