Tak Terima Disebut Penista Agama, Ade Armando Layangkan Somasi ke Sekjen PAN

  • Bagikan
Wantimpres menjenguk Ade Armando. (@putri_k_wardani209) -Instagram

JAKARTA, BACAPESAN.COM – Dosen UI, Ade Armando melayangkan somasi kepada Sekjen PAN Eddy Soeparno terkait cuitannya di Twitter belum lama ini.

Di cuitan itu, Eddy Soeparno menyebut inisial AA sebagai pelaku penodaan agama dan ulama.

Dia mencuit di Twitter-nya, @eddy_soeparno pada 12 April 2022. Dia bilang, dia dukung polisi usut pengeroyok terhadap AA. Tapi dia juga dukung Polisi usut para penista agama termasuk AA.

“Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA,” katanya.

Meski tidak menyebut nama, hanya inisial. Tetapi diduga AA yang dimaksud adalah Ade Armando.

Kuasa hukum Ade Armando Muannasi Alaidid lalu melayangkan somasi kepada Eddy Soeparno.

Setidaknya ada 4 poin dalam somasi tersebut. Berikut:

  1. Bahwa Ade Armando tidak pernah dinyatakan sebagai/berstatus tersangka dari pihak kepolisian terkait laporan dugaan penistaan agama;
  2. Laporan tersebut sudah dinyatakan SP3 oleh Polda Metro Jaya;
  3. Bahwa yang dicuitkan Saudara mendukung tindakan hukum tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA, tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa aa sudah diputus bersalah;
  4. Bahwa cuitan saudara mengarah ke dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong/hoax sesuai UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 dan Pasal 15. Untuk itu, kami selaku kuasa hukum mengatakan bahwa perbuatan saudara merugikan klien kami dan membahayakan keselamatan baik fisik maupun mental klien kami.

Muanas meminta Eddy menghapus cuitan dan meminta maaf kepada Ade Armando. Jika tidak, ia akan melanjutkan protes dengan melakukan gugatan pidana dan perdata.

“Apabila dalam waktu 3×24 jam saudara tidak menghapus cuitan tersebut dan segera meminta maaf kepada klien kami melalui akun Twitter saudara, maka kami akan melakukan gugatan/tuntutan pidana dan perdata,” tulis Muanas dalam surat somasinya. (fin/*)

  • Bagikan