KPU Takalar Tetapkan Pemilih sebanyak 206.363 untuk Periode April 2022

  • Bagikan

TAKALAR, BACAPESAN.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Takalar kembali menetapkan jumlah daftar pemilih berkelanjutan, baik pemilih baru, pemilih pindah domisili dan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) hasil Pemutakhiran berkelanjutan periode April 2022, dalam rapat pleno tersebut dipimpin langsung oleh ketua KPU Takalar Muh, Darwis, diikuti oleh ketua divisi lainnya.

Rapat pleno yang berlangsung di ruang Aula KPU Takalar tersebut menetapkan Jumlah data pemilih hasil Pemutakhiran secara berkelanjutan periode April tersebut berada pada angka 206.363 Dengan rincian laki-laki 97 417 dan perempuan 108.946.

Pada periode bulan April ini, poin yang mengalami perubahan signifikan adalah jumlah pemilih TMS terbesar dari Galesong Selatan yang bersumber dari beberapa desa,

“Kita berharap di Bulan Selanjutnya, pemilih baru yang belum tercatat di PDPB, bisa lebih aktif memberikan tanggapan dan masukan ke KPU Takalar demi kebersihan dan validitas data pemilih,” tutupnya. (*)

  • Bagikan