Waduh, Kadishub Takalar Lobi Minta Berita Kasus Dugaan Korupsi PJU Dishub Diredam

  • Bagikan

TAKALAR, BACAPESAN.COM – Kasus dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan (Dishub) Takalar terus berproses di Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar.

Tahapan saat ini, Kejari Takalar tengah melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi PJU Dishub Takalar dengan anggaran Rp700 juta APBD 2021.

Informasi yang diperoleh, Kepala Dishub (Kadishub) Takalar Yasin Ibrahim diduga melobi untuk meminta kasus ini dihentikan. Bahkan, Ia meminta pemberitaan kasus dugaan korupsi ini diredam.

“Tidak usah dibesar-besarkan beritanya dek. Kalau bisa, kita bantuka dan nanti kita ketemu di kantor (Dishub Takalar),” tukas Yasin Ibrahim saat dikonfirmasi Harian Rakyat Sulsel.

Terkait hal itu, Aktivis Sulsel, Iwan Sugiono menilai keterlibatan Kadis Perhubungan dalam pusaran kasus dugaan korupsi PJU Takalar makin terkuak. Sehingga, dirinya meminta Kejari Takalar untuk memeriksa keterlibatan Kadis Perhubungan tersebut.

“Saya mempercayai Tim Penyidik Kejari Takalar untuk mengungkap dugaan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini terlihat, saat melakukan penyelidikan hanya berkisar kurang lebih satu minggu dan kemudian ditingkatkan ke penyidikan,” kata Iwan Sugiono, Rabu (4/5).

Menurut Iwan–sapaan akrabnya, tak menutup kemungkinan korupsi PJU Dishub Takalar dilakukan secara berjamaah melibatkan kepala dinas, kasubag keuangan, bendahara, pejabat pembuat komitmen (PPK) dan rekanan.

Sebelumnya, Kajari Takalar, Salahuddin berjanji akan mempercepat penyidikan kasus ini. Sebab, dalam penanganan perkara korupsi harus memang lebih cepat, efektif, efisien dan terkendali secara profesional dan proporsional.

“Jadi, setiap perkara itu memang kita dituntut untuk cepat dalam melakukan proses pemeriksaan,” papar Salahuddin.

Ketua Tim Penyidik Kejari Takalar, Sabri Salahuddin, pihaknya melakukan penyidikan dengan tujuan untuk mencari dan mendalami alat bukti yang cukup dan menentukan siapa tersangkanya pada proyek tersebut.

Sabri Salahuddin menambahkan proyek tersebut diduga tak sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak kerja sementara pembayarannya sudah dibayarkan 100 persen dengan anggaran Rp700 juta dari enam perusahaan yang kerja proyek tersebut.

“Pastinya semua pihak yang terlibat dalam proyek PJU Dinas Perhubungan Takalar kami akan periksa dan alhasil dari penyidikan itu kami akan menetapkan siapa-siapa tersangkanya,” tandasnya. (*)

  • Bagikan