Dimiskinkan? Polda Metro Jaya Sita Aset Indra Kenz Dari Jam Tangan Mewah Hingga Uang Miliaran

  • Bagikan
Indra Kenz

JAKARTA, BACAPESAN.COM – Polda Metro Jaya menyita aset milik Indra Kenz untuk jadikan sebagai barang bukti atas kasus invesasi bodong trading binary option Binomo yang menjerat Indra Kenz.

Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus investasi bodong melalui aplikasi Binomo.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan sejumlah aset mulai dari barang hingga uang telah disita penyidik.

“Barang bukti yang dilakukan penyitaan antara lain dokumen dan alat bukti elektronik,” kata Pol Gatot sebagaimana dikutip FIN dari PMJ pada Kamis, 12 Mei 2022.

Gatot menyebutkan barang bukti lain yang telah disita penyidik dari Indra Kenz berupa 12 jam tangan mewah dari berbagai merek. Diantaranya, Audemars Piguet 26331ST K14278 ROC dan Audemars Piguet JT 1203K/1220.

Kemudian, Richard Mille RM 035-02-738, Richard Mille RM 055-766, Richard Mille 011 FM/20 Tachymeter/6201, Richard Mille RM 30 1408, Rolex 116508-00-G730Y631 Daytona YG, Rolex Oyster Perpetual DW 4310 AD 3 5, Rolex Type Oyster Perpetual Date GMT Master II.

“Ada jam tangan merek Vecheron Constantin Geneve 5200/5515388, Patek Philippe 5726/1A-001-7207752 dan Tag Heuer Type Aquaracer Calibre 7,” sambungnya.

Gatot melanjutkan, penyidik juga menyita dua unit mobil merek Tesla dan Ferrari California serta tiga unit rumah di Sumatera Utara dan satu tanah bangunan di Tangerang.

“Juga uang tunai sebesar Rp1.645.262.804,” beber Gatot.

Kata Gatot, penyidik akan kembali melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil Ferrari milik Indra Kenz. Mobil tersebut saat ini masih berada di Medan, Sumatera Utara.

“Mobil itu akan dibawa ke Jakarta dan dikumpulkan bersama barang bukti lainnya,” ungkap mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.

Dalam kasus ini, Indra Kenz dijerat Pasal 45A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan/atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (fin/*)

  • Bagikan