Selama Ini Meresahkan, Polres Takalar Tangkap Pelaku Pembusur

  • Bagikan
Polres Takalar behasil menangkap pelaku yang diduga Pembusur di Desa Bontokassi, Kecamatan Galesong Selatan (Galsel).

TAKALAR, BACAPESAN.COM – Polres Takalar behasil menangkap pelaku yang diduga Pembusur di Desa Bontokassi, Kecamatan Galesong Selatan (Galsel).

Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Takalar, IPTU Agus Purwanto pada saat press Rilis di Polres Takalar, Rabu (12/05/2022).

IPTU Agus Purwanto menguraikan kronologis kejadian. Pada saat itu pelaku menggunakan anak panah / busur panah dengan cara dua orang pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy langsung berhenti menanyakan ke korban dimana rumah Fitrah dan mengatakan keluargaki sembari membentangkan anak panah/busur panah ke arah Isdar Syam.

Kemudian kearah Sitti Haerana dan Akbar, lalu pelaku meninggalkan lokasi kejadian, sehingga Isdar bersama Irsyam mengejar pelaku. Namun pada saat terjadi pengejaran pelaku melepaskan anak panah / busur panah kearah Isdar dan Irsyam dimana pelaku melepaskan anak panah / busur panah kearah korban yang mengenai Kap bawah sepeda motor, dan melaporkan pada pihak yang berwajib.

“Korban Isdar Syam diketahui tinggal di Dusun Tala-Tala, Desa Bontoloe, Kecamatan Galesong Takalar dan pelaku Asrullah tinggal di Dusun Bontokanang, Desa Parasanganberu, Kecamatan Galesong Takalar dan kami telah mengamankan barang bukti satu unit Sepeda motor Honda Sccopy, satu buah Anak Panah/Busur Panah, satu Buah Hand Phone Vivo Y12,” ungkap IPTU Agus Purwanto.

IPTU Agus Purwanto menambahkan, berdasarkan dari hasil serangkaian penyelidikan, diketahui bahwa diduga pelaku berada di Dusun Bontokakang Desa Parasangan Beru Kecamatam Galesong Takalar, sehingga pada hari Sabtu tanggal 07 Mei 2022 sekitar Pukul 13.00 Wita Tim penyidik polres takalar bersama Unit Reskrim Polsek Galsel bergerak cepat menuju rumah Pelaku dan berhasil mengamankan terduga pelaku Asrullah dan pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana Pengancaman dengan menggunakan busur.

“Pelaku pembusuran terdapat dua orang, hanya yang satu orang melarikan diri inisial W sehingga kami masukkan sebagai Dafar Pencairan Orang (DPO),” tutup IPTU. Agus Purwanto. (*)

  • Bagikan