Bongkar Makam, Lima Jam Tim Forensik Autopsi Jenazah Arfandi

  • Bagikan
Tim forensik BIdang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan membongkar makam Muhammad Arfandi Ardiansyah, 18 tahun, tersangka kasus narkoba yang tewas seusai ditangkap. Pembongkaran itu atas permintaan pihak keluarga untuk kepentingan autopsi. Arfandi dimakamkan di pekuburan Arab, Jalan Bunga Ejaya, Kecamatan Bontoala, pada Minggu (15/5/2022).

MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Tim forensik BIdang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan membongkar makam Muhammad Arfandi Ardiansyah, 18 tahun, tersangka kasus narkoba yang tewas seusai ditangkap. Pembongkaran itu atas permintaan pihak keluarga untuk kepentingan autopsi.
Arfandi dimakamkan di pekuburan Arab, Jalan Bunga Ejaya, Kecamatan Bontoala, pada Minggu (15/5/2022).

Semula, pihak keluarga menolak jenazah Arfandi diautopsi saat berada di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.

Belakangan, saat melihat kejanggalan di sekujur tubuh Arfandi, pihak keluarga meminta agar makam dibongkar untuk pemeriksaan lebih detail.

Pembongkaran makam dilakukan sekitar pukul 13.00 wita. Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulsel, Komisaris Besar Agoeng Adi Koerniawan turut hadir menyaksikan proses itu.

Ayah korban, Mukram menyampaikan, alasan utama pihak keluarga besarnya meminta dilakukan autopsi yakni untuk mencari keadilan bagi almarhum Arfandi.

“Supaya luka lebam dan memar di sekujur tubuh anak saya itu bisa terungkap. Termasuk keluarga ingin mengetahui benda apa yang mengakibatkan anak saya meninggal,” kata Mukram.

Atas kematian anaknya, pria 39 tahun itu hanya berharap kasus ini ditangani dengan betul-betul transparan. Termasuk beberapa oknum anggota polisi yang diduga sebagai pelaku diberikan sanksi berupa pemecatan hingga proses hukum pidana.

Adapun terkait hasil visum luar korban, Mukram menyebut, hasil itu telah diambil oleh pihak Polda Sulsel dalam hal ini penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel untuk dijadikan sebagai alat bukti dalam proses perkaranya.

“Kami belum terima hasil visumnya. Kemarin sempat divisum, alasan pihak Dokpol, hasil visumnya diambil oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel,” ujarnya.

Kuasa Hukum almarhum Arfandi, Arni Jonathan mengatakan, pembongkaran makam berlangsung sekitar lima jam. Usai dilakukan autopsi, jenazah Arfandi kembali dikubur.

“Sekitar lima jam. Tapi saya dengan bapak dan ibu korban tadi sempat meninggalkan lokasi menuju Polrestabes untuk menemui enam orang anggota Polisi yang diamankan,” ujarnya.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Komisaris Besar Komang Suartana mengatakan dalam kasus ini ada enam orang polisi yang diamankan di Propam. Ke enam orang tersebut saat ini telah dibebaskan tugaskan dari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar.

“Enam polisi masih diamankan. Kami bebastugaskan sampai kasus ini selesai,” ujar dia. (*)

  • Bagikan