Budiono Subambang Harap Kegiatan Penilaian Kinerja 8 Aksi konvergensi dapat Tekan Stunting di Sulsel

  • Bagikan

MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Direktur SUPD III Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, R. Budiono Subambang, mengatakan perlunya upaya lebih besar terhadap penanganan stunting, serta dilakukan secara bersama-sama.

Hal tersebut diungkapkan Budiono dalam Penilaian Kinerja 8 Aksi Konvergensi Pencegahan Stunting Tahun 2022 di Provinsi Sulawesi Selatan.

Acara Penilaian Kinerja 8 aksi konvergensi tersebut dibuka oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, ST serta dihadiri oleh perwakilan DPRD Provinsi, Forkopimda Provinsi, Para Kepala OPD, dan seluruh Kab/Kota lokus intervensi penurunan stunting di provinsi Sulawesi Selatan.

Lanjut Budiono, perlu upaya lebih besar yang dilakukan bersama-sama dengan daerah dalam hal menyusun strategi peningkatan kualitas dan memperkuat konvergensi dari mulai pusat, daerah sampai ke tingkat Desa untuk menekan stunting.

Aksi konvergensi percepatan penurunan stunting di Provinsi Sulawesi Selatan ini merupakan tahun ke 4 semenjak di tetapkan sebagai lokasi fokus penurunan stunting,

“Adapun tujuan dari pelaksanaan penilaian adalah memastikan akuntabilitas, mengevaluasi, serta mengapresiasi kinerja pemerintah kabupaten/kota dalam pelaksanaan 8 (delapan) aksi konvergensi penurunan stunting selama 1 tahun,” ujarnya

Pada acara ini juga budiono menekankan agar penilaian kinerja dijadikan momentum dalam peningkatan kualitas dan perbaikan layanan agar lebih efisien dan lebih banyak yang terintegrasi sampai ke tingkat layanan paling dasar serta perlunya mengidentifikasi hal-hal yang menjadi kendala atau yang belum berjalan secara optimal untuk dibuatkan upaya strategis bersama agar target provinsi dan Nasional dapat tercapai pada tahun 2024.

Melalui penilaian kinerja ini disampaikan juga bahwa dalam upaya penguatan pemerintah daerah dalam pelaksanaan 8 aksi konvergensi Kementerian Dalam Negeri terus berupaya melakukan fungsi pembinaan dan pengawasan sesuai yang telah diamanatkan dalam Perpres 72/21 sebagaimana juga tertuang dalam Strategi Nasional (STRANAS).

Adapun peran Provinsi sebagai wakil dari pemerintah pusat menjadi hal yang penting dalam melakukan pengutan dalam melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan aksi konvergensi percepatan penurunan stunting di Kabupaten/Kota.

“Semakin banyak tantangan yang dihadapi maka akan semakin banyak juga lahir solusi yang tepat dalam menangani stunting yang sesuai dengan kriteria daerah dan momentum penilaian kinerja ini sangat tepat menjadi wadah evaluasi kinerja serta apresiasi terhadap kabupaten/kota yang telah optimal dalam melaksanakan 8 aksi konvergensi sehingga dapat memberikan pembelajaran antar kabupaten/kota lain.”,Pungkasnya. (*)

  • Bagikan