Hasil RUPST GMTD, Direksi Tak Berganti

  • Bagikan
PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahun Buku 2021 (RUPST) terkait susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.

MAKASSAR, BACAPESAN.COM- PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahun Buku 2021 (RUPST) terkait susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.

RUPST 2021 dilaksanakan secara hybrid di Hotel Aryaduta Makassar, dimana kehadiran secara fisik masih dibatasi. Peserta maupun pemegang saham yang tidak menghadiri RUPST secara langsung mengikuti jalannya rapat dengan video konferensi.

RUPST dipimpin oleh Didik J. Rachbini yang merupakan Presiden Komisaris/Komisaris Independen Perseroan, serta didampingi Komisaris perwakilan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kota Makassar dan Pemerintah Kabupaten Gowa Zulham Arief, Maqbul Halim dan Kamsinah. Serta Presiden Direktur Ali Said ikut serta hadir secara fisik.

Dalam rapat tersebut, diusulkan salah satu mata acara diantaranya mengenai perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan. Namun hasil RUPST memutuskan tidak ada perubahan susunan, sehingga Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang menjabat sebelumnya akan terus melanjutkan masa bakti hingga tahun 2023.

Dalam rapat tersebut, Didik J. Rachbini mengungkapkan optimismenya menatap tahun 2022.

“Aktivitas penjualan hunian yang dilakukan Perseroan menunjukkan tren membaik, terlihat dari target penjualan yang terpenuhi sepanjang kuartal I 2022. Tantangan kedepan menanti menuntut fokus Perseroan menciptakan strategi dan kebijakan untuk menjaga produktivitas karyawan maupun profitabilitas Perseroan secara positif”, ungkapnya.

Walaupun di sepanjang tahun 2021, pendapatan turun sebesar 17,3 persen yakni Rp 141,8 M, tetapi Rugi bersih yang dialami Perseroan di tahun 2020 lebih baik 74 persen di tahun 2021. Aktifitas penjualan hunian Perseroan juga lebih baik dibanding tahun sebelumnya, hanya saja Perseroan masih harus membukukan kerugian terkait implementasi PSAK 72 dimana pengakuan pendapatan dimasukkan ke Laporan Keuangan setelah dilakukan serah terima aset hunian.

“Dikarenakan saldo laba yang masih negatif, maka RUPST memutuskan untuk tidak membagikan dividen di tahun 2022,” sebutnya

Sejalan dengan itu, Corporate Secretary Eka Firman Ermawan mengungkapkan, Sebagai perusahaan terbuka, RUPS merupakan organ tertinggi Perseroan, dimana keputusan Rapat berdasarkan mufakat dari para Pemegang Saham.

“Pemegang Saham berhak memberikan usulan di rapat tersebut. Kami bersyukur rapat ini berjalan dengan lancar dan dapat mengakomodir segala usulan dari Pemegang Saham,” tutupnya. (*)

  • Bagikan