Tilep Dana Desa, Kejari Takalar Tahan Eks Kepala Desa Soreang

  • Bagikan

TAKALAR, BACAPESAN.COM – Setelah beberapa hari Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar melakukan penyelidikan dan kemudian meningkatkan ke tahap Penyidikan, Pihaknya telah menetapkan tersangka dan menahan inisial S yang merupakan mantan Kepala Desa Soreang, Kecamatan Mappakassunggu, Selasa (24/05/2022).

“Eks Kades Soreang inisial S diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) penyalahgunaan Dana Desa Soreang, Kecamatan Mappakassunggu tahun anggaran 2021 sebesar 253 juta,” ungkap Ketua Tim Penyidik, Sabri Salahuddin yang didampingi Koordinator Penyidik, Angriani, bersama beberapa penyidiknya, Selasa (24/05/2022).

Diketahui, Eks Kades Soreang inisial S terlibat pada kasus korupsi yakni diduga telah melakukan penyalahgunaan Dana Desa tahun 2021 dimana kegiatan tersebut yang diprogramkan pada saat itu ada 14 item yang tidak dilaksanakan atau tidak ada realisasi.

“Setelah kami menetapkan Eks Kades Soreang inisial S kami masih melakukan pendalaman dan menentukan apakah masih ada penambahan tersangka atau tidak.
Pastinya proses pendalaman pengembangan mekanisme proses penyidikan kami masih melakukan dengan tujuan apakah masih ada orang lain yang harus mempertanggungjawabkan selain mantan kepala Desa Soreang,” tegas Sabri Salahuddin.

Sabri Salahuddin menambahkan, tersangka ini telah melanggar undang-undang Tindak Pidana Korupsi pasal 2 dan pasal 3. Poses penetapan tersangka dan penahanan dilakukan dengan alasan subjektif dan objektif

Setelah tim penyidik menetapkan dan menahan Eks Kades Soreang, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Takalar warning untuk para kepada Desa di Takalar.

“Untuk para Kepala Desa di Takalar saya warning, jangan sekali-kali menyalagunakan dana desa dengan cara fiktif. Sebab, kami tidak akan memberikan toleransi bagi Kepala Desa yang menyalahgunakan Dana Desa,” Tegas Salahuddin.

Penetapan dan penahanan tersangka dugaan korupsi Dana Desa, Direktur Eksekutif LSM Barapi, Dirman Danker apresiasi kinerja Tim Penyidik Kejari Takalar.

“Kami selaku aktivis di Takalar sangat mengapresiasi Kejaksaan Negeri Takalar dibawa komando Salahudin. Sebab, Tim Penyidik Kejari Takalar tak main-main dalam menangani kasus dugaan Tipidkor.
Tentunya kami selaku aktivis menghimbau semua kepala Desa di Takalar agar jangan menyalahgunakan Dana desa. Dan apabila ada yang kami temukan maka kami dari LSM Barapi tak segan-segan melaporkan di Kejari Takalar,” tegas Danker. (*)

  • Bagikan