Pemkot Parepare Berikan Santunan ke Keluarga Korban Kecelakaan Kerja

  • Bagikan

PAREPARE, BACAPESAN.COM – Pekerja yang meninggal dunia dalam kecelakaan kerja di proyek pembangunan Masjid Terapung BJ Habibie, jadi perhatian serius Pemerintah Kota Parepare dan rekanan.

Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Parepare, Samsuddin Taha, PPK Proyek Suhandi, dan rekanan pelaksana proyek turun langsung ke rumah duka pasca kejadian, dan memberikan santunan.

“Iya, hari selasa sore, begitu mayatnya tiba saya sudah langsung melayat ke rumah duka. Kemudian hari Rabu, Pak Suhandi (PPK) dan Lukito (rekanan) juga ke rumah duka. Saya minta korban diberikan santunan. Santunannya dari BPJS Ketenagakerjaan saat ini juga sementara berproses,” ungkap Samsuddin Taha yang dihubungi, Jumat, 27 Mei 2022.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Parepare, Kausariah Sudirman mengatakan, korban bernama Randi, 24 tahun, terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Iya, terdaftar. Laporannya sudah masuk kemarin, tapi belum lengkap. Kami mau membantu pengurusan rujukan ke Makassar,” kata Kausariah.

Dia mengungkapkan, korban bisa mendapat santunan sebesar 48 kali gaji apabila masuk kategori Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

“Santunan yang diberikan kepada yang meninggal JKK sebesar 48 kali gaji. Jika nanti yang bersangkutan hasil pengecekan kasus masuk kategori JKK meninggal, berhak mendapat beasiswa untuk dua orang anak hingga jenjang kuliah,” terangnya

Korban, Randi (24) meninggalkan seorang istri dan seorang anak yang masih berumur 4 tahun. Korban tinggal di Jalan Ambo Matti, Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, dan disemayamkan di Lariannyarengnge, Kelurahan Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki, Parepare.
(***)

  • Bagikan